Senin 29 Jan 2018 17:28 WIB

Bareskrim Tangkap Empat Pengedar Upal Jaringan Jakarta-Jabar

Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2016.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Rilis pengungkapan uang palsu Jaringan Jakarta - Jawa Barat di Bareskrim Polri, Jakarta. Senin (29/1).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Rilis pengungkapan uang palsu Jaringan Jakarta - Jawa Barat di Bareskrim Polri, Jakarta. Senin (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap empat tersangka pembuat dan pengedar uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu emisi tahun 2016 di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. "Ada empat tersangka yakni AL, AD, Mar dan J," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/1).

Agung menjelaskan, dua tersangka berhasil ditangkap setelah tim penyidik menyamar sebagai calon pembeli uang palsu. Dua tersangka tersebut yakni AL dan Mar alias D ditangkap pada 24 Januari 2018 di halaman SPBU daerah Gandasari, Cikarang, Bekasi. Setelah keduanya ditangkap, polisi menggeledah rumah pelaku yang beralamat di Desa Harja Mekar, Cikarang Utara, Bekasi.

AL yang sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus uang palsu ini berperan sebagai pencetak dan pengedar uang palsu. Sementara, Mar yang merupakan menantu AL berperan membantu mengedarkan uang palsu. Selanjutnya, pada 25 Januari 2018, penyidik menangkap AD di Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan. AD berperan menyiapkan bahan lembaran uang palsu.

"AD menyiapkan bahan lembaran uang palsu yang kemudian dicetak oleh AL untuk menjadi uang palsu," katanya.