Selasa 30 Jan 2018 19:16 WIB

Kasus Gratifikasi Bupati Kebumen, KPK Periksa 7 Saksi

Ketujuh saksi diperiksa untuk tiga tersangka kasus tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 orang saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Kebumen. Ketujuh saksi diperiksa untuk tiga tersangka kasus tersebut.

Ketujuh saksi diperiksa untuk 3 tersangka Bupati Kebumen,Mohammad Yahya Fuad (MYF), tim sukses Bupati Kebumen, Hojin Ansori (HA) dan Komisaris PT KAK Khayub Khayub Muhammad Lutfi (KML). Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Yogyakarta.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kebumen dalam APBD Kabupaten Kebumen TA 2016 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (30/1).

Adapun unsur saksi yang diperiksa terdiri dari,Dosen Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Kebumen,Direktur Utama PT Budi Jaya Sejahtera,Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Tahun 2016,Kepala Pelaksana BPBD Kebumen Tahun 2016 dan swasta lainnya.

Pada Selasa (23/1) pekan lalu, KPKmenetapkan Yahya Fuad sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.

Yahya Fuad disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Uang itu diduga diperoleh dari kontraktor yang menjadi rekanan Pemkab Kebumen. Fee proyek itu diberikan Khayub kepada Yahya Fuad melalui Hojin.

Yahya Fuad diduga menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016. Fee yang disepakati pun sekitar 5 persen hingga 7 persen dari nilai proyek dengan total Rp 2,3 miliar.

Atas perbuatannya menerima suap, Yahya Fuad dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Khayub ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain kasus suap, Yahya Fuad dan Hojin juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatan Yahya Fuad sebagai Bupati Kebumen. Diduga, setelah dilantik sebagai bupati, Yahya Fuad diduga mengumpulkan kontraktor rekanan Pemkab dan membagikan proyek pengadaan barang dan jasa.

Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni, dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp36 miliar. Kemudian, proyek lain senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Yahya Fuad dan Hojin dijerat dengan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (PDIP), Sigit Widodo (PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen), anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari (PDIP) dan Suhartono (PAN); Sekda Kebumen, Adi Pandoyo; Direktur Utama PT OSMA Group, Hartoyo.

KPK sendiri telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama, antara lain Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya, Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement