REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tujuh tersangka penjual satwa liar. Kemudian, satwa liar yang diamankan, akan dilepas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tetapi belum tahu akan dilepas di wilayah mana.
"Modus melalui media sosial tidak seperti dengan cara dipajang di toko. Satwa yang dititipkan, akan menunggu proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam rilis yang diadakan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (31/1).
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah SF, AM, MBK, HRN, IA, ETW, dan AR. Mereka memperjualbelikan di wilayah Cengkareng Jakarta Barat, Penjaringan Jakarta Utara, Matraman dan Rawamangun Jakarta Timur, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Jagakarsa Jakarta Selatan, Bekasi Jawa Barat, dan Beji Depok.
Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, mendapat info di media sosial, dan langsung melakukan pengungkapan serta penangkapan. "Agar ada efek jera. Kejahatan hewan itu ada sanksi hukum. Seluruh wilayah sudah dilakukan penindakan," kata dia.
Penjualan ini dulunya dilakukan di toko, telpon, atau kurir. Namun karena kemajuan teknologi sudah menggunakan media sosial, yakni Facebook atau grup tersendiri. Mereka menamakan diri komunitas agar tidak dicurigai.
Satwa liar yang diperjualbelikan pun berasal dari luar Jakarta, bisa dari Jawa Barat maupun Lampung. Penjual tidak menyetok binatang. Mereka baru mencari satwa liar setelah ada yang pesan atau yang suka, baru diorder.
Satwa liar rata-rata mereka beli dengan kisaran harga mulai dari Rp 300 ribu (lutung). Namun, mereka menjual dengan harga mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta. Para tersangka bukanlah penjual satwa liar, hanya satu tersangka saja yang sudah terbiasa jual satwa liar.
"Belum ada (tersangka belum pernah jual satwa liar), tapi ada yang berprofesi menjual hewan liar. Mereka memberikan satwa liar itu secara face to face. Sementara penawaran atau order di medsos. Kemudian janjian," jelas Sutarmo.
Adapun hewan liar yang diamankan adalah burung elang bondol, monyet pantai, kukang, ular sanca, bayi burung hantu, kucing hutan. Ada juga siamang, surili jawa, lutung jawa, dan buaya muara.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.