Ahad 04 Feb 2018 13:51 WIB

Dakwaan Fredrich Yunadi Dibacakan 8 Februari

elimpahan tersebut tetap dilakukan meski Yunadi ajukan gugatan praperiadilan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan  secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik  dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil  tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersangka kasus merintangi, mencegah atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto Fredrich Yunadi turun dari mobil tahanan untuk melakukan pemeriksaan di Kantor KPK. Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menetapkan sidang pembacaan dakwaan terhadap Fredrich Yunadi. Berkas tersangka kasus obstruction of justice atau dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP elektronik itu, kini sudah diterima Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Berkas Fredrich sudah diterima. Pengadilan menetapkan sidang tanggal 8 Februari 2018,"ujar Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki Widodo saat dikonfirmasi, Ahad (4/2).

Persidangan akan dipimpin Zaifuddin Zuhri. Sementara anggota majelis yakni Sigit Herman Binaji, Mahfuddin, Duta Baskara dan Titi Sansiwi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pelimpahan berkas Fredrich Yunadi sejak Kamis (1/2) kemarin. Pelimpahan tersebut tetap dilakukan meski mantan pengacara Setya Novanto itu tengah mengajukan gugatan praperiadilan atas status tersangkanya.

Sebelumnya, saat pelimpahan berkas ke tahap 2, Fredrich sempat menolak dan mengirimkan surat kepada penyidik. Karena Fredrich menolak datang memenuhi panggilan penyidik, maka penyidik dan JPU KPK mendatangi Fredrich ke rutan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelimpahan tahap dua tidak mensyaratkan persetujuan dari tersangka, sehingga proses tetap dilakukan dan keberatan Fredrich dituangkan dalam berita acara pelimpahan. Selanjutnya KPK akan mempersiapkan dakwaan dan menyerahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Diketahui, KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka. Fredrich bersama-sama dengan Bimanesh Sutardjo selaku dokter diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP-el dengan tersangka Setya Novanto.

Keduanya, saat ini telah ditahan oleh KPK di dua rumah tahanan yang berbeda untuk 20 hari ke depan. Untuk Fredrich ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak Sabtu (13/1). Sementara Bimanesh ditahan sejak Jumat (12/1) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, termasuk dengan menyewa satu lantai di RS Medika Permata Hijau.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement