Kamis 08 Feb 2018 22:20 WIB

Ilham: Hasil Resmi Verifikasi Parpol Tetap dari KPU

Komisioner KPU mengatakan pengumuman hasil resmi verifikasi Parpol bersumber dari KPU

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Ilham Saputra - Anggota KPU
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Ilham Saputra - Anggota KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pengumuman hasil resmi verifikasi Parpol tetap bersumber dari KPU. Meski demikian, KPU tidak melarang jika ada parpol yang mengklaim dirinya telah lolos verifikasi parpol di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

"Tidak apa-apa jika ada parpol yang menyatakan sudah lolos verifikasi (di semua tingkatan). Silakan saja, tetapi hasil resmi dari verifikasi parpol tetap dari KPU," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Secara etika, lanjut Ilham, tidak ada larangan dari KPU jika parpol mengumumkan bahwa sudah lolos verifikasi. "Namun, tetap semua data resmi dari kami, dari KPU," tegas Ilham.

Sementara itu, komisioer KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, masih enggan menyampaikan perkembangan hsil verifikasi terhadap 16 parpol calon peserta Pemilu 2019. "Nanti akan kami umumkan pada saatnya. Yang memiliki wewenang mengumumkan hasil verifikasi 16 parpol adalah KPU," ujarnya, Kamis.

Menurut Hasyim, hasil akhir verifikasi parpol dan penetapan parpol peserta pemilu tetap diumumkan pada 17 Februari. Sementara itu, pada 18 Februari akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2019.

"Kalau saat ini, KPU di daerah masih membuat berita hasil verifikasi parpol di tingkat kabupaten/kota," tambah Hasyim.

Sebelumnya, Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni mengatakan, partainya telah dinyatakan lolos verifikasi faktual. Klaim itu berdasarkan berita acara yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Indonesia.

"Tanpa bermaksud mendahului keputusan formal dari KPU RI,alhamdulillah wa sukurillah, PSI se-Indonesia telah memenuhi syarat UU dan PKPU untuk menjadi peserta pemilu 2019. Berita Acara dari KPU kab/kota menunjukkan PSI memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu," kata Raja Juli, Ahad (4/2).

Dia mengatakan, menurut Berita Acara (BA) pelaksanaan verifikasi faktual yang dikeluarkan KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang diterima PSI, menunjukkan bahwa PSI sudah memenuhi semua syarat UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur syarat menjadi peserta pemilu 2019. Selain itu, kata dia, PSI tidak perlu melakukan perbaikan verifikasi faktual.

Sebagaimana diketahui, ada 16 parpol yang mengikuti verifikasi calon peserta Pemilu 2019. Keenambelas parpol tersebut yakniPBB, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement