REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3). yang di dalamnya memuat pasal imunitas anggota DPR, kewenangan lebih MKD dan soal pemanggilan paksa dalam rapat DPR. Dalam pasal tambahan itu, juga terdapat UU yang bisa mengkriminalisasi penghinaan terhadap DPR.
Ketiga pasal tersebut adalah tambahan pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, tambahan pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapa pun yang merendahkan DPR dan anggota DPR, serta tambahan pasal 245 tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Menanggapi itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai bahwa UU MD3 dengan 3 tambahan pasal tersebut akan menyeret Indonesia ke era kegelapan demokrasi.
Dahnil menilai para politikus ingin berkuasa tanpa batas. Bahkan, kata dia, mereka ingin mempersulit proses hukum dan memperoleh kekebalan hukum serta antikritik. Menurutnya, watak otoritarian menjadi virus yang menyebar dan menjangkit di semua politikus yang memiliki kekuasaan.
"DPR dan partai politik bagi saya kehilangan otoritas moral untuk bicara demokrasi serta hak masyarakat sipil yang ada didalamnya. Karena mereka secara berjamaah 'membunuh' demokrasi yang sudah dibangun sejak reformasi lalu," katanya dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (13/2).
Dalam hal ini, Dahnil menekankan agar publik tidak berdiam diri. Karena dengan demikian, ia mengatakan hak-hak dasar masyarakat akan dengan mudah dirampas mereka yang ingin memiliki kekuasaan tanpa batas. Ia menilai, para politikus di DPR ingin memperoleh kekebalan hukum serta mengendalikan hukum tersebut.
"Saya akan memerintahkan seluruh kader Pemuda Muhammadiyah untuk tidak memilih partai politik yang telah menyeret Indonesia Ke era kegelapan demokrasi dan hukum tersebut," ujarnya.
(Baca juga: RUU MD3 Disahkan, Ini Tanggapan Menkumham)