Selasa 13 Feb 2018 21:46 WIB

Pimpinan DPR Tunggu UU MD3 Diundangkan

Setelah UU MD3 disahkan, maka selanjutnya akan dilakukan pelantikan Wakil Ketua DPR

Ketua DPR Bambang Soesatyo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR menunggu Perubahan Kedua UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diundangkan menjadi undang-undang oleh pemerintah. Setelah UU MD3 disahkan, maka selanjutnya akan dilakukan pelantikan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

"Sampai Selasa (13/2) ini, kami belum menerima nota bahwa UU MD3 diundangkan namun saya mendengar sedang diproses," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo, Selasa (13/2).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu melanjutkan, jika Selasa malam UU MD3 sudah diterima DPR, Rabu (14/2) bisa dilaksanakan yaitu dapat dilakukan pelantikan Wakil Ketua DPR yang baru dari PDI Perjuangan.

Bambang mengatakan Pimpinan DPR sudah berkirim surat kepada Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan untuk segera mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR. "Kami juga sudah bersurat kepada PDI Perjuangan untuk segera mengirim nama berdasarkan nanti surat yang akan dikirim ke Istana," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan Pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Presiden terkait persetujuan Perubahan Kedua UU MD3 menjadi Undang-Undang yang ditandatanganinya setelah Rapat Paripurna DPR pada Senin (13/2).

Karena itu Fadli menilai Pimpinan DPR menunggu UU MD3 diundangkan sehingga bisa ditindak lanjuti dengan pelantikan Pimpinan DPR yang baru. "Tergantung jawaban pemerintah, kalau memang cepat bisa saja. Kalau belum kami menunggu masa sidang yang akan datang," katanya.

Dia memahami kalau PDI Perjuangan ingin prosesnya segera dilaksanakan namun saat ini prosesnya tergantung pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement