REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Jambi Zumi Zola lebih memilih irit bicara seusai diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek di Provinsi Jambi.
"Bicara sama lawyer saya saja ya, terima kasih," kata Zumi yang diperiksa sekitar tujuh jam di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/2).
Ia pun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut saat dikonfirmasi awak media soal materi pemeriksaannya kali ini. Zumi kembali meminta kepada awak media untuk menanyakan langsung ke kuasa hukumnya.
"Bicara sama lawyer saya saja. Terima kasih, terima kasih," ucap Zumi menghindar.
Zumi diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka setelah ditetapkan bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan oleh KPK pada Jumat (2/2) lalu. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Zumi. Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp 6 miliar.
Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar. KPK pun saat ini sedang mendalami dugaan pemberian uang kepada Zumi dan Arfan terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi tersebut.