REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas keamanan rumah tahanan (Rutan) Padang, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua pengunjung yang membawa sabu. Diketahui sabu tersebut akan diantarkan kepada temannya yang merupakan penghuni Rutan.
"Sampai saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Koto Tangah untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Ade Kusmanto kepada Antara di Jakarta, Ahad (18/2).
Dia mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua orang pengunjung Rutan Padang ini terjadi pada Sabtu (17/2) saat petugas penjaga pengamanan pintu utama selalu melaksanakan tugasnya dan sekitar pukul 11.20 WIB. Petugas mengamankan pengunjung atas nama Ade Alam Syahputra dan Gilang Ramadhan saat akan menitipkan paket untuk temannya tahanan atas nama Niko Kurniawan.
Petugas portir (P2U) Rutan melihat gerak-gerik mencurigakan saat memeriksa keduanya diperiksa petugas portir (P2U), sehingga kepala keamanan memerintahkan lakukan penggeledahan badan dan barang bawaan. Dalam pemeriksaan ini ditemukan satu paket shabu siap pakai didapati didalam saku celana dalam bungkus rokok yang dibawa oleh dua orang pengunjung tersebut.
Enjat, Kepala Rutan Padang dalam Info PAS mengatakan bahwa percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Padang sudah empat kali berhasil digagalkan, namun baru sekarang pelakunya tertangkap.
Menurut Enjat, biasanya modus masuknya narkoba melalui cara melemparkan narkoba melalui tembok keliling Rutan sehingga pihak keamanan tidak bisa menangkap pelakunya.
"Sudah empat kali mereka para pengunjung berusaha selundupkan narkoba tetapi karena kesigapan petugas, akhirnya dapat kami gagalkan. Caranya macam-macam, ada yang melemparkan barang terlarang tersebut melalui tembok pembatas Rutan dan ada yang melalui pengunjung," ungkap Enjat.
Menindaklanjuti proses hukum kedua pelaku pengirim paket narkoba beserta pemesannya tahanan maka dilakukan test urine dan hasilnya positif. Selanjutnya pihak Rutan telah menyerahkan kepada pihak kepolisian Sektor Koto Tangah untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut.