Rabu 21 Feb 2018 05:56 WIB

Pemerintah Dorong Masyarakat Uji Materi UU MD3 ke MK

Menkumkah mendorong pihak yang menolak UU MD3 menggugat ke MK.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mendorong masyarakat yang keberatan terkait Undang-Undang MD3 untuk mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Yasonna mengungkapkan, Presiden Joko Widodo pun terkejut dengan kontroversi UU MD3 di masyarakat.

"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK. Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kita dorong rakyat kita uji ke MK," ujar Yasonna, Selasa (20/2).

Bahkan menurut Yasonna, Presiden Jokowi kaget mendengar adanya kontroversi di masyarakat terkait UU MD3 ini. Karena itu, kepada Jokowi, ia menjelaskan terkait proses pembahasan Undang-Undang MD3.

Tak hanya itu, Presiden pun kemungkinan juga tak akan menandatangani pengesahan revisi UU MD3 meskipun tanpa ditandatangani Presiden, undang-undang tersebut akan tetap sah. "Jadi presiden cukup kaget juga makanya saya jelaskan, masih menganalisis ini, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak menandatangani," katanya.

Seperti diketahui, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) baru saja disahkan oleh DPR. Namun, UU MD3 ini justru mendapatkan kecaman dari masyarakat melalui petisi yang digagas oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya seperti ICW, Perludem, Kode Inisiatif, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia,serta FITRA.

Ada tiga pasal yang menjadi kontroversi di masyarakat. Pertama, Pasal 122 huruf k di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Selain itu, terdapat pula Pasal 73 yang mewajibkan kepolisian membantu melakukan pemanggilan paksa pihak yang diperiksa oleh DPR namun enggan memenuhi panggilan.

Dan yang ketiga yakni Pasal 245 terkait pemeriksaan anggota DPR oleh penegak hukum harus dilakukan dengan pertimbangan dari MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk memberikan izin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement