Kamis 22 Feb 2018 21:10 WIB

KPU Minta Parpol tak Keberatan Soal Larangan Iklan Kampanye

Jika parpol merasa keberatan, sebaiknya menyampaikan kepada pihak parlemen.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum PSI,  Grace Natalie, di Kantor DPP PSI,  Tanah Abang,  Jakarta Pusat,  Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua Umum PSI, Grace Natalie, di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/2). Grace mengkritisi aturan larangan iklan kampanye parpol di media massa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya meminta parpol peserta Pemilu 2019 mematuhi peraturan kampanye. Parpol diminta tidak keberatan mematuhi aturan larangan penayangan iklan kampanye di media massa. "Peserta Pemilu 2019 dan penyelenggara harus mematuhi aturan Pemilu soal peraturan kampanye, " ujar Arief saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/2).

Jika parpol merasa keberatan, dia mengatakan, sebaiknya menyampaikan kepada pihak parlemen selaku penyusun undang-undang. Arief menegaskan jika sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, masa kampanye Pemilu 2019 baru bisa dimulai setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU sendiri menjadwalkan penetapan DCT pada 20 September mendatang. Dengan demikian, masa kampanye untuk Pemilu 2019 resmi dimulai tiga hari kemudian atau pada 23 September.

Karena sudah ada aturan tersebut, Arief mengatakan maka ada waktu sekitar tujuh bulan sebelum masa kampanye yang tidak boleh diisi dengan kegiatan kampanye. Pada masa jeda waktu sebelum kampanye ini, parpol dilarang melakukan kampanye di media massa. Parpol hanya diizinkan melakukan sosialisasi secara internal. "Jadi parpol tidak boleh keberatan soal larangan kampanye di televisi," tegas Arief.

Namun, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada parpol yang ingin menyampaikan masukan terkait jeda kampanye selama tujuh bulan. Hingga saat ini, masukan secara formal dari parpol belum diterima oleh KPU. "Kami dengan senang hati menerima masukan. Jika tidak melanggar peraturan, masukan mungkin bisa kami akomodasi, tetapi jika masukan itu melanggar peraturan, maka kami tidak bisa mengakomodasi, " jelas Arief.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, menyayangkan adanya aturan larangan pemasangan iklan kampanye parpol di media massa. Menurut Grace, aturan ini tidak adil bagi parpol baru.

"Kami sebenarnya menyayangkan (aturan tersebut). Karena kalau pertimbangannya untuk kesetaraan, hal ini tidak setara," tegas Grace ketika dijumpai wartawan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut dia, parpol-parpol yang sebelumnya sudah ikut pemilu sudah memiliki nama, dan sudah dikenal luas oleh masyarakat. Sebaliknya, ada parpol-parpol baru yang sama sekali belum pernah ikut pemilu.

"Parpol baru ini baru lahir, ibaratnya masih bayi. Beberapa tokoh yang bergabung dengan parpol baru mungkin sudah dikenal sebagian masyarakat. Tetapi untuk masyarakat luas belum tentu mengenal. Jadi tetap perlu ada sosialisasi, " papar Grace.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement