Jumat 23 Feb 2018 16:22 WIB

PSI Resmi Gugat UU MD3 ke MK

UU MD3 membuat rakyat Indonesia harus siap dikriminalisasi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Ketua Umum Grace Natalie dan Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni bersama kader PSI lainnya dan Jangkar Solidaritas mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkahah Konstitusi (MK), Jumat (23/2). Raja mengatakan, dengan disahkannya revisi UU MD3 oleh DPR, masyarakat harus siap dikriminalisasi atas tindakan yang bersifat kritik ke DPR RI.

"PSI hadir ke MK karena ini merupakan bentuk keprihatinan dari rakyat Indonesia. Dengan diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR, saudara Fadli Zon, artinya rakyat Indonesia harus siap dikriminalisasi," ujar Raja di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).

Raja khawatir, apabila masyarakat melakukan tindakan yang barangkali tak sengaja atau bagian dari menyatakan aspirasi, akan dikriminalisasi oleh DPR. Ia memberikan contoh, jika nanti ada masyarakat yang membuat meme tentang anggota DPR yang tertidur pada rapat yang mereka lakukan.

"Misalnya nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme anggota DPR yang tidur. Kalau anggota DPR-nya merasa martabat mereka direndahkan, maka orang yang berangkutan akan dikriminalisasi," tuturnya.

photo
Infografis Pasal Kontroversial UU MD3

Dalam konteks itu, kata Raja, PSI sebagai partai baru menangkap aspirasi masyarakat. Karena itulah pihaknya mengajukan uji materi ke MK pada hari ini. Ia pun berharap, setelah proses berjalan kemenangan rakyat dapat terjadi di gedung MK.

Raja mengaku, pihaknya mengikuti apa yang menjadi perdebatan publik tentang MK belakangan ini. Ia tahu ada perdebatan di masyarakat tentang Ketua MK Arief Hidayat yang melanggar etika sebanyak dua kali dan didesak untuk mundur.

"Meskipun ada masalah itu, kami tetap percaya integritas hakim-hakim lain barangkali yang akan memutuskan dan merasakan denyut nadi keadilan yang sedang dirasakan oleh masyarakat," katanya.

Sebagai partai politik pertama yang mengajukan uji materi UU MD3, ia mengajak masyarakat untuk berdiskusi di luar forum sidang. Itu dilakukan untuk memperkuat argumentasi dari masyarakat agar yakin, UU MD3 dapat dibatalkan.

Ia juga mengajak untuk bersama-sama mengajukan uji materi ke MK. "Kritik (yang penting untuk demokrasi) itu akan terberangus. Maka kami mengajak bersama sama mengajukan JR (uji materi)," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement