Senin 26 Feb 2018 17:56 WIB

JPU: Putusan Kasus Buni Yani dengan Ahok tak Terkait

Putusan kasus Buni Yani adalah masalah UU ITE, sementara Ahok Penodaan Agama

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa saat berlangsungnya sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sapto Subroto mengatakan, tidak ada kaitan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan putusan Buni Yani.

Sapto menyebut telah menerima dan mempelajari berkas Peninjauan Kembali (PK) perkara yang diajukan Ahok. Dari situ, menurut Sapto, menyebut dasar pengajuan PK adalah putusan bersalah atas perkara Buni Yani.

Padahal, menurut Sapto, keputusan hakim terhadap perkara Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sama sekali tidak berkaitan dengan perkara Ahok.

Dijelaskannya, Buni Yani dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menyebar video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta. Sementara, Ahok didakwa atas kasus penodaan agama atas pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51.

“Jadi berbeda. Dan tidak ada faktor baru yang di memori PK mereka (Ahok). Jadi delik berbeda sama skali antara Ahok dan Buni Yani, dan tidak ada kaitannya karena bukti-buktinya juga berbeda," kata Sapto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2).

Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi juga mengatakan hal yang sama. "Apa yang jadi dasar dalam pembuktian itu tidak ada sangkut pautnya. Buni Yani dipersalahkan karena UU Elektronik. Itu adalah mengangkut unsur delik Ahok dipersalahkan karena penodaan agamanya. Pembuktian di Buni Yani sama sekali tidak menggangu pembuktian di tempat Ahok, begitu pun sebaliknya," kata Ardito.

Syarat pengajuan PK tersebut, kata Ardito, berdasarkan pasal 263 Ayat 2 huruf B. Dimana. Pasal tersebut menjadi syarat apabila ada dua putusan saling mempengaruhi yang dijadikan dasar putusan.

"Misalnya di salah satu putusan Buni Yani menganggu pembuktian di Ahok atau sebaliknya //nah itu bisa jadi alasan PK. (Sementara) Ini tidak ada (kaitannya). Tanggapan kita itu," kata Ardito.

Seperti diketahui,Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Senin (26/2) pagi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement