REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sapto Subroto mengatakan, tidak ada kaitan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan putusan Buni Yani.
Sapto menyebut telah menerima dan mempelajari berkas Peninjauan Kembali (PK) perkara yang diajukan Ahok. Dari situ, menurut Sapto, menyebut dasar pengajuan PK adalah putusan bersalah atas perkara Buni Yani.
Padahal, menurut Sapto, keputusan hakim terhadap perkara Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, sama sekali tidak berkaitan dengan perkara Ahok.
Dijelaskannya, Buni Yani dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan menyebar video pidato Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu, Jakarta. Sementara, Ahok didakwa atas kasus penodaan agama atas pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51.