Selasa 06 Mar 2018 19:20 WIB

Pelanggar Ganjil Genap Tol Bekasi akan Kena Tilang

Sistem ganjil genap tol Jakarta-Cikampek akan berlaku mulai 12 Maret 2018.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nur Aini
Padat. Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Padat. Sejumlah kendaraan melintasi ruas jalan tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Cikampek Kompol Deni Setiawan mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan tilang jika ada yang melanggar penerapan ganjil genap di pintu masuk Tol Bekasi Timur dan Bekasi Barat. Hanya saja penindakan tersebut tidak akan dilakukan pada awal penerapan aturan.

Deni menjelaskan pihaknya akan bekerja sama dengan wilayah kota dan kabupaten Bekasi untuk melakukan tindakan persuasif dulu. "Nanti sampai 25 Maret 2018 akan ada operasi keselamatan jadi nanti penindakannya disesuaikan dengan ini dulu," kata Deni di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Selasa (6/3).

Untuk penerapan ganjil genap di dua pintu masuk tol tersebut, Deni memastikan akan menempatkan sejumlah petugas di lokasi tersebut. Tak hanya soal penindakan, jika arus lalu lintas padat karena penyesuian ganjil genap juga akan dilakukan pengalihan.

Selain ganjil genap, jalur khusus untuk transportasi umum bus juga akan diterapkan di ruas tol tersebut. "Dari Bekasi Timur dan Bekasi Barat sampai Cawang akan ada patroli mobile sampai tanggal 25 Maret 2018 yaitu selesainya operasi keselamatan. Ini juga hanya tindakan persuasif," ungkap Deni.

Untuk pembatasan kendaraan barang selama operasi keselamatan, Deni memastikan juga akan dilakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. "Selama operasi kesemlamatan akan dilakukan tindakan persuasif. Kita berhentikan kendaraan barang yang melanggara dan dialihkan ke rest area atau pintu keluar tol terdekat," kata Deni.

Setelah operasi keselamatan selesai pada 25 Maret 2018, Deni menegaskan akan ada penilangan jika ada yang melanggar. Penilangan akan dilakukan dengan memberlakukan denda maksimal sampai Rp 500 ribu.

Selain itu, Deni memastikan rambu-rambu akan dipasang di setiap pintu masuk tol. "Dengan adanya rambu ini berarti semua pengendara pengusaha angkutan harus mematuhi," tutur Deni.

Kebijakan penanganan kemacetan di tol Jakarta-Cikampek akan berlaku pada 12 Maret 2018. Selain menerapkan tiga ketentuan yaitu pembatasan kendaraan barang dan ganjil genap pada Senin-Jumat pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB, pemerintah juga menerapkan lajur khusus di ruas tol tersebut untuk transportasi umum bus.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement