Senin 12 Mar 2018 20:40 WIB

Bacok Pengendara Motor, Pemuda Mabuk Diringkus

Pelaku membacok pengemudi tak dikenal untuk melampiaskan kekesalan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Seorang pemuda terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan, setelah membacok seorang pengendara sepeda motor hingga mengalami luka-luka. Pelaku, M Fida Enggal Satriaji (24),  diamankan anggota Reserse Polsek Bergas, Kabupaten Semarang, setelah membacok Eko Sudigdyo (22), warga Pringapus, di jalan Desa Derekan.

Kepada polisi, warga Kuningan, Kecamatan Semarang Utara ini sediannya akan melampiaskan dendam pada Dian, yang memiliki masalah dengan salah seseorang rekannya.

Namun karena orang yang dicari tersebut tidak ditemukan, pelaku yang berada dalam pengaruh minuman keras ini justru menyasar pengendara yang sedang melintas di lokasi.

Akibat tindakannya tersebut, korban Eko Sudigdyo mengalami luka- luka terbuka di bagian kepala, akibat dibacok dengan parang yang dibawa pelaku. "Setelah mendapatkan perawatan medis, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke mapolsek Bergas,"ungkap Kapolsek Bergas, AKP Winarno, dalam gelar kasus ini, di mapolsek Bergas, Senin (12/3).

Atas laporan ini, anggota Reserse Polsek Bergas memburu pelaku di lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, prlaku berhasil diringkus polisi setelah mengalami kecelakaan saat akan melarikan diri dari kejaran polisi.

Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat ini selanjutnya diamankan ke mapolsek Bergas, berikut parang sepanjang 40 sentimeter yang digunakan untuk melukai korbannya.

"Atas tindakannya tersebut, pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan dan atau pelanggaran UU Darurat," tambah Winarno.

Tersangka M Fida Enggal Striaji mengakui, tindak penganiayaan ini dilakukan setelah sebelumnya melakukan pesta minuman keras bersama teman- temannya. Niat untuk membalaskan dendam tersebut muncul setelah ia mendengar salah satu temannya mempunyai masalah dengan seseorang bernama Dian, yang diketahuinya merupakan warga Ngobo.

Namun saat didatangi di rumahnya, ternyata orang yang disebut sebagai Dian tersebut melarikan diri. Pelaku berusaha mengejar hingga ke wilayah Desa Derekan sebelum akhirnya kehilangan jejak.

Mengetahui buruannya lolos, ia pun melampiaskan kekesalannya kepada pengendara yang sedang melintas."Akhirnya saya lampiaskan kepada orang lain," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement