Selasa 13 Mar 2018 06:03 WIB

Kekuasaan Seumur Hidup untuk Xi Jinping

Cina tidak mengizinkan adanya oposisi politik dalam bentuk apa pun.

Donald Trump (kanan) bersama Xi Jinping (kiri)
Foto: VOA
Donald Trump (kanan) bersama Xi Jinping (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Rizkyan Adiyudha

Presiden Cina Xi Jinping resmi dapat menjabat hingga akhir hayat. Ini menyusul dicabutnya pasal dalam konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden sebanyak dua kali periode dalam 10 tahun.

National People's Congress (NPC) di Cina, Ahad (11/3), menyetujui penghapusan amendemen yang dibuat oleh pemimpin Cina terdahulu, Deng Xiaoping, pada 1982 silam. Perjalanan Xi Jinping untuk menjadi penguasa tertinggi Cina terbilang mulus lantaran didukung hampir 3.000 suara dalam kongres.

Mengutip South Cina Morning Post, sebanyak 2.958 suara menyetujui penghapusan masa jabatan presiden tersebut. Hanya dua suara yang menentang kebijakan itu, sementara tiga suara lainnya abstain. Satu surat suara dinyatakan tidak sah dan 16 deputi tidak hadir dalam pemungutan suara tersebut.

Anggota parlemen memberikan dukungan atau penolakan mereka melalui 28 kontak suara elektronik yang tersebar di Great Hall of the People di Beijing. Secara keseluruhan rapat ini memakan waktu sekitar 50 menit.

Waktu rapat ini terbilang lebih singkat daripada dua rapat amendemen yang sempat diselenggarakan sebelumnya. Saat itu, proses amendemen konstitusi tersebut memakan waktu hampir dua jam dengan tata cara serupa. Xi juga terlihat lebih santai dibanding saat membuka pertemuan reguler NPC karena saat itu dia terlihat lebih tegang dan serius.

Tak hanya melanggengkan kekuasaan Xi Jinping di Cina, kongres juga meloloskan berbagai revisi regulasi untuk memperkuat kontrol dan supremasi Partai Komunis. Kongres diketahui menyetujui pembentukan komisi antikorupsi baru guna meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan haram tersebut.

Meski demikian, lembaga antikorupsi yang dinamai National Supervisory Commission itu dinilai sebagai badan yang digunakan pemerintah untuk "mendisiplinkan" seseorang secara legal. Lembaga tersebut diperkirakan akan dipakai untuk melakukan investigasi terhadap seorang terduga tanpa memberikan mereka akses kepada pengacara.

Kongres juga menyepakati dimasukannya nilai-nilai Partai Komunis ke dalam konstitusi negara. Langkah ini dinilai sebagai penegasan supremasi partai atas negara. Memasukkan nilai partai dalam konstitusi mendeklarasikan kepemimpinan partai sebagai ciri paling mendasar dari sosialisme dengan karakteristik Cina.

Konstitusi tersebut juga melegalkan penyebaran luas doktrin pandangan politik Xi yang disebut “Pemikiran Xi Jinping dalam sosialisme bersama Karakteristik Cina untuk Era Baru”. Mengutip New York Times, doktrin pandangan politik tersebut berpusat pada tiga titik. Pertama adalah bangsa Cina, partai, dan Xi Jinping.

Parlemen juga sependapat untuk menambahkan teori politik eponim Xi Jingping. Lolosnya sejumlah konstitusi baru ini terbilang mudah mengingat kekuatan Partai Komunis di dalam tubuh badan legislatif negara.

Selama lima tahun terakhir, Xi telah bekerja keras membangun kultus kepribadian dan meminta kesetiaan yang tak tergoyahkan dari para pejabatnya. Ia juga membungkam perbedaan pendapat untuk mengokohkan cengkeramannya di Cina.

Sejak 2012, Xi telah memulai kampanye antikorupsi yang menyasar sekitar 1,3 juta pejabat pemerintahan. Upaya Xi untuk melemahkan faksi-faksi yang bersaing di puncak politik Cina telah membuatnya menjadi orang terakhir yang berdiri di tampuk kekuasaan.

Hilangnya konstitusi pembatasan masa jabatan kepala negara membuat Xi disebut-sebut sebagai Mao Zedong masa kini. Mengutip ahli politik Cina dari Universitas Oxford, Professor Patricia Thornton, Xi Jinping dapat menjadi salah satu pemimpin dengan masa jabatan terpanjang di Cina dalam dunia modern.

Lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) asal Amerika Serikat yang berbasis di Cina menilai adanya risiko besar untuk memusatkan kekuatan besar pada satu orang. Mereka mengatakan, hilangnya batasan masa jabatan presiden sama dengan mengabaikan sejarah yang terjadi pada era Mao Zedong.

Hal itu juga membuat warga negara rentan terhadap pelanggaran HAM. Kebijakan itu juga berisiko menimbulkan malapetaka yang diakibatkan atas konsentrasi kekuatan yang diberikan kepada satu orang.

Kepala komite urusan hukum legislatif Cina Shen Chunyao menolak anggapan adanya spekulasi terkait kekhawatiran terkait kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pemikiran-pemikiran yang muncul dan menentang kebijakan itu merupakan hal yang tidak bertuan dan tanpa dasar.

Dia mengatakan, selama 90 tahun berdiri, partai telah sukses membangun sistem untuk menjaga vitalitas dan stabilitas jangka panjang partai dan rakyat. Lagi pula, peniadaan batasan masa jabatan sejalan dengan posisi Xi Jinping sebagai ketua Partai Komunis dan pimpinan militer yang juga tidak mengenal batas waktu.

Kebijakan tersebut sekaligus menghancurkan harapan untuk reformasi politik di antara para ilmuwan dan aktivis liberal Cina yang tengah berjuan melawan represi. Tak hanya membawa pada tekanan yang lebih besar, langkah itu seakan menegaskan peniadaan izin akan keberadaan oposisi politik dalam bentuk apa pun.

Cina tidak mengizinkan adanya oposisi politik dalam bentuk apa pun. Cina diketahui telah menolak untuk mengadopsi pembagiaan kekuasaan negara ala barat atau demokrasi multipartai.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement