REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon pengganti hakim konstitusi Maria Farida yang segera berakhir masa jabatannya. "Siapapun yang akan ditunjuk pasti melalui pansel," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/3).
Ia menyebutkan Presiden akan menggunakan mekanisme yang biasa itu dilakukan karena harus tertib dan out of conduct-nya bisa dipertanggungjawabkan. Ketika ditanya kapan Pansel akan dibentuk, Pramono mengatakan akan dibentuk sesuai kebutuhan.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo untuk meminta pengganti hakim konstitusi Maria Farida segera dicari. Masa jabatan Maria akan habis masa jabatannya pada Agustus 2018.
"Pada kesempatan ini yang habis masa jabatannya adalah Prof Maria yang habis pada Agustus 2018," kata dia.
Dia mengatakan masa jabatan Maria Farida bersamaan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). MK akan menangani perselisihan pilkada setelah penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah itu pada Juni mendatang.
"Oleh karena itu, kami mohon perhatian bapak Presiden karena Prof Maria berasal dari usulan Presiden maka kita harapkan bisa terisi dengan batas waktu yang pas tepat sehingga kita tidak ada kekosongan hakim dan tetap genap 9 orang," tutur Arief.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. (Republika/Prayogi)
Arief datang bersama dengan Wakil Ketua MK Anwar Usman dan Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah.
Masa jabatan hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tetap selama lima tahun, dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Maria Farida sudah menjadi Hakim Konstitusi untuk dua periode yaitu 2008-2013 dan 2013-2018.
Berdasarkan Pasal 19 UU MK, pencalonan hakim konstitusi harus memenuhi prinsip transparan dan partisipatif yang diajukan masing-masing lembaga yang berwenang yaitu dari Presiden, DPR dan Mahkamah Agung. "Sesuai UU, enam bulan sebelum habis masa jabatan hakim MK, MK secara kelembagaan harus menyampaikan surat kepada lembaga pengusul hakim MK," ungkap Arief.