Rabu 14 Mar 2018 21:51 WIB

Ini Fungsi Sekat Kanal Pada Restorasi Gambut

Penimbunan kanal dilakukan untuk meningkatkan sedimentasi

Red: Muhammad Hafil
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).
Foto: Antara/Saptono
Kendaraan melintas di samping sekat kanal lahan gambut di Jembatan Tumbang Nusa, Kalteng, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI -- Kepala Badan restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead melakukan kunjungan lapangan ke Desa Lukun, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, 14-15 Maret 2018. Provinsi ini merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang menjadi sasaran restorasi gambut yang dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BRG. Provinsi lainnya adalah Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua.

BRG dalam menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan pendekatan 3R (rewetting, revegetasi, revitalisasi). Rewetting atau pembasahan kembali gambut yang mengering akibat turunnya muka air gambut dilakukan dengan pembuatan sekat kanal, penimbunan kanal yang terbuka, dan pembangunan sumur bor.

Sekat kanal bertujuan untuk menaikkan daya simpan (retensi) air pada badan kanal dan sekitarnya dan mencegah penurunan permukaan air di lahan gambut sehingga lahan gambut di sekitarnya tetap basah dan sulit terbakar. Sementara itu, penimbunan kanal  dilakukan untuk meningkatkan sedimentasi dan pendangkalan badan kanal dengan tujuan agar daya kuras airnya dapat dikurangi dan muka air di badan kanal dapat dipertahankan. Sumur bor  bertujuan untuk mengatasi kelangkaan sumber air permukaan yang umumnya terjadi pada musim kemarau. 

“Diperlukan waktu sangat lama untuk menaikkan tinggi muka air. Karena itu, lahan-lahan gambut yang sudah mendapat pembasahan perlu terus dijaga. Jika tidak maka potensi kebakaran dapat saja terjadi,” kata Nazir Foead.