REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang perempuan berinisial CW (60 tahun) diduga melakukan penganiayaan dan penelantaran terhadap anak di bawah umur. Penganiayaan tersebut dilakukan kepada anak adopsinya.
Dimana,yang bersangkutan telah mengadopsi lima orang anak dengan dokumen ilegal. Kelima anak tersebut yakni, FA, RW , OV, EO, dan TI, yang diangkat sejak usia dua tahun.
CW diketahui selalu membawa anak adopsinya tersebut berpindah tempat tinggal. Mereka tinggal di hotel yang berbeda-beda, hingga akhirnya tinggal di Hotel Le Meredien, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Roma Hutajulu mengatakan, salah satu anak CW yang berinisial FA sempat melarikan diri pada April 2017 lalu. Anak tersebut kemudian sempat tinggal bersama rekan CW yaitu Y yang juga merupakan mantan pembantu yang tinggal di dekat rumah yang dikontrak CW.
Saat berada di rumah Y, FA bertemu dengan mantan guru lesnya yang berinisial R. Kepada R, FA menceritakan perlakukan kasar yang diterimanya dari CW. Oleh karena itu, R mengajak FA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
"Dia (FA) pergi terus meninggalkan orang tua asuhnya itu. Terus habis itu dia melapor ke LPAI melalui mantan pengasuhnya itu. Ya kalau enggak salah dia keluar ya, keluar dari hotel dan menemui mantan pengasuhnya," kata Roma di Polda Metro Jaya, Rabu (14/3).
Roma menjelaskan, pihak kepolisian mengetahui hal tersebut karena LPAI melapor kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan ke Hotel tempat terakhir yang disewa CW, yaitu Hotel Le Meredien.
Namun polisi tidak menemukan adanya barang bukti di hotel tersebut, karena kasus tersebut merupakan kasus kekerasan. "Enggak ada (barang bukti), karena ini kan kekerasan psikis tidak ada BB, BB-nya hasil pemeriksaan psikologis, tidak ada kekerasan fisik yang ada kekerasan psikis. Kalau psikis tidak ada alat bukti alat buktinya, kita tunggu hasil dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), ahlinya yang memeriksa," tambahnya.
CW jiga diketahui telah dua tahun berpindah tempat tinggal di hotel yang berbeda. Menurut Roma, CW memiliki harta warisan dan apartemen serta memiliki rumah di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Kan dapat harta warisan, dia pernah mengalami perampokan katanya makanya dia trauma tinggal dirumahnya di Benhil," tambah Roma.
Hingga saat ini, lanjutnya, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dimana, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat telah dilimpahkan semua ke Polda Metro Jaya.
"Perkembangannya di Polda, karena hasil pemeriksaan assessment segala macem sudah saya limpahkan. Intinya saya sudah limpahkan ke Polda, hasil assesment , hasil psikologi belum dapat," tambahnya.