Jumat 16 Mar 2018 08:59 WIB

KPU: JR Saragih Tetap tak Bisa Jadi Cagub Sumut

JR Saragih tak serahkan legalisasi fotokopi ijazah SMA sebagaimana putusan Bawaslu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1).
Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Pasangan bakal calon gubernur Sumut JR Saragih (kedua kiri) bersama bakal calon wakil gubernur Ance Selian (kedua kanan) berjalan menuju kantor KPU Sumut saat akan mendaftar, di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara menyatakan JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur (cagub) Pilkada Sumut. KPU menilai pihak JR Saragih tidak menyerahkan hasil legalisasi fotokopi ijazah SMA sebagaimana putusan Bawaslu.

Dalam pembacaan putusan hasil verifikasi atas persyaratan pencalonan JR Saragih-Ance Selian sebagai calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Sumut, Kamis (15/3), KPU tetap menyatakan paslon tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hasil legalisasi terhadap fotokopi ijazah SMA JR Saragih tidak dilaksanakan sebagaimana amar putusan Bawaslu Sumut.

"Kami berpijak kepada apa yang menjadi kewenangan kami sebagaimana diputuskan Bawaslu Sumut. Putusan Bawaslu kan memerintahkan KPU Sumut melaksanakan sejumlah hal. Salah satunya soal penyerahan fotokopi legalisasi ijazah SMA,” kata Komisioner KPU Sumatra Utara (Sumut) Benget Silitonga ketika dihubungi Republika, Jumat (16/3).

Dia melanjutkan, putusan itu merujuk proses legalisasi ijazah di Jakarta, kemudian mempertimbangkan dokumen legalisasi yang diserahkan kepada KPU Sumut. Dia menjelaskan dokumen yang diserahkan oleh JR Saragih merupakan dokumen Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sehingga KPU Sumut menilai itu tidak sesuai sebagaimana amar putusan Bawaslu.

“Amar putusannya kan sudah jelas, dan tidak perlu diutafsirkan lagi sehingga kami melihat bahwa dokumen atau fotokopi SKPI itu bukanlah pelaksanaan putusan Bawaslu. Kami kemudian menyampaikan bahwa yang bersangkutan tak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah,” kata Benget menjelaskan.

Pembacaan yang dilakukan oleh KPU Sumut pada Kamis tersebut dilaksanakan setelah JR Saragih melakukan legalisasi atas fotokopi ijazah SMA miliknya. Bawaslu Sumut sebelumnya memutuskan menerima sebagian dari gugatan sengketa hasil penetapan calon kepala daerah yang dilayangkan JR Saragih.

Selain gugatan di Bawaslu, pihak JR Saragih juga melayangkan gugatan dengan objek gugatan sama kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Menurut Benget, sidang PT TUN terakhir digelar pada Rabu (14/3) lalu.

"Kemarin sudah selesai sidangnya dan kami dengar akan ada pembacaan putusan pada Selasa (20/3), jadi kami menanti saja proses peradilan yang berlangsung. Kami menanti putusan PT TUN, " tutur dia.

Saat disinggung tentang bagaimana sebelumnya JR Saragih bisa lolos syarat sebagai calon bupati Simalungun, Benget menegaskan ada dua hal yang berbeda. Menurutnya, hingga saat ini belum bisa disimpulkan apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Simalungun.

Dia menduga ada kemungkinan bahwa dokumen persyaratan ijazah yang diserahkan kepada KPUD Simalungun berbeda dengan yang diserahkan saat mendaftar sebagai cagub Sumut. "Kami kan harus melihat konteks saat itu, bisa jadi apa yang disampaikan saat itu berbeda dengan yang disampaikan kepada kami," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement