Sabtu 17 Mar 2018 02:12 WIB

Kemendes Gandeng Kejagung Kawal Dana Desa

Disepakati kalau hanya kesalahan administrasi maka tidak akan dipidanakan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk mengawal dana desa, Kamis (15/3). Kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Selain itu Kejagung juga melakukan pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo menyebutkan kerja sama ini, akan membantu kepala desa untuk tidak takut menggunakan dana desa. "Kami sepakat kalau yang tidak korupsi, hanya kesalahan administrasi maka tidak akan dipidanakan tapi kalau korupsi akan ditindak," ujar dia di Kejaksaan Agung, Kamis (15/3).

Eko menambahkan, bila ada penyelewengan, maka bisa melaporkan ke kepolisian dan kejaksaan setempat. Di desa sendiri, menurutnya terdapat inspektorat kabupaten, dan kepala dinas pemberdayaan desa.

"Kita bersama dengan kejagung dan polisi bentuk satgas dana desa. Wakasatgas dana desa juga dari kejaksaan," kata dia.

Kejagung juga melakukan koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, membuat program Jaksa Masuk Desa, permintaan data, informasi dan keterangan saksi atau ahli terkait penanganan perkara pidana dan terakhir meliputi pengembangan sumber daya manusia.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Kejaksaan Agung akan memberikan arahan, bagaimana mengelola keuangan tersebut. Kejaksaan juga akan mengawal bagaimana melaksanakan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Pada dasarnya, menurut Prasetyo, program dana desa ini untuk memberdayakan masyarakat pedesaan melalui pemerataan pembangunan.

"Mereka diberi uang untuk kemudian uang itu dikelola sendiri dan harapan presiden tentunya uang berputas disitu. Katakan bangun selokan, bangun jalan. Dari mereka sendiri, matrialnya dari sana kecuali matrial engga ada baru dari luar kan perlu pendampingan," ujar Prasetyo.

Prasetyo menyebutkan, satu tahun terakhir, ada sekitar 900 kasus yang ditangani Satgas Dana Desa dari 74.954 desa. Kasus itu, tak kurang dari 234 kasus dana desa diserahkan ke KPK dan 167 diserahkan ke Kepolisian. Sedangkan 67 kasus dana desa telah menuju pengadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement