Senin 19 Mar 2018 17:13 WIB

KPU Diminta Tegaskan Aturan Cuti Kampanye Capres Pejawat

Perludem meminta KPU menegaskan aturan cuti kampanye bagi Capres pejawat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem ) - Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengkritisi keberadaan rancangan Peraturan KPU (PKPU) kampanye Pemilu 2019 yang tidak secara tegas mengatur tentang cuti bagi calon presiden (capres) pejawat. Menurutnya, PKPU untuk kampanye Pemilu 2014 lalu lebih tegas mengatur perihal cuti kampanye bagi presiden pejawat.

"Dalam rancangan PKPU kampanye Pemilu 2019 yang saya baca, tidak secara eksplisit disebutkan bahwa pejawat diwajibkan cuti. Padahal menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dalam pasal 281 maupun pasal 305 mewajibkan pejawat untuk cuti," tegas Titi ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Titi melanjutkan, UU Pemilu juga menyebutkan bahwa cuti kampanye bagi pejawat memiliki ketentuan tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. Karenanya, dalam konteks UU Pemilu, kampanye bagi presiden memiliki dua pengertian, yakni berkampanye bagi pihak lain (parpol, caleg) dan berkampanye bagi diri sendiri sebagai capres.

"Sebab,memang di situ disebutkan dia (presiden) boleh berkampanye atau kalau dia maju sebagai capres, misalnya Pak Jokowi, maju kembali, maka dia harus melakukan cuti," kata Titi.

Karena itu, pihaknya menilai KPU perlu menegaskan secara langsung aturan cuti kampanye bagi capres pejawat di dalam PKPU. Berkaca kepada kondisi Pemilu 2009 lalu, tidak secara tegas diatur kampanye oleh presiden di hari libur.

"Lebih penting lagi, mestinya diatur juga bagaimana tata cara pengajuan cuti, bagaimana penyampaian kepada KPU, apa yang boleh dan tidak boleh. PKPU kampanye Pemilu2014 lebih jelas. Misalnya dulu ada ketentuan penyampaian cuti misalnya disampaikan tujuh hari sebelumnya, " jelas Titi.

Sebelumnya, aturan cuti kampanye bagi calon presiden (capres) pejawat belum diatur dalam rancangan aturan teknis mengenai kampanye Pemilu 2019. KPU melaksanakan uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019 pada Senin.

Dalam pasal 62 rancangan PKPU Kampanye Pemilu 2019, disebutkan bahwa 'Presiden atau Wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden dalam melaksanakan Kampanye, memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden,'

Mantan Komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengatakan di dalam rancangan PKPU kampanye tersebut terlihat wacana capres pejawat tidak perlu melakukan cuti kampanye. "Padahal, semestinya kan harus (cuti). Pada Pemilu 2014 lalu, seingat saya (aturannya) harus cuti.Cuti tersebut tidak sepanjang masa kampanye, hanya sepanjang kebutuhan kampanye saja," ujar Hadar kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Hadar juga menyinggung pernyataan KPU sebelumnya yang sempat menyebut bahwa cuti kampanye bagi capres pejawat tidak perlu dilakukan. "KPU sempat menyatakan demikian. Kami sudah mengingatkan bahwa tidak bisa demikian, lalu pernyataannya diralat. Kemudian dalam rancangan PKPU demikian. Saya pikir (kemarin) hanya salah ngomong," tegas Hadar.

Sementara itu, di dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2016 terkait kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden disebutkan bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri harus cuti jika menjalankan kampanye. Adapun aturan itu ada dalam pasal 44, berbunyi :

'Dalam melaksanakan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Presiden dan Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota wajib:

a. menjalankan cuti;

b. memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan

negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan

c. menjamin terwujudnya misi dan kelancaran

penyelenggaraan pemerintahan negara, serta asas-asas

penyelenggaraan pemerintahan yang baik'

Selanjutnya, pasal 45 menyatakan pelaksanaan cuti Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan jadwal Kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement