Senin 19 Mar 2018 19:15 WIB

Bekuk Pengedar Narkoba, BNNP Lampung Tembak Satu Tersangka

Tersangka ditembak karena melawan petugas saat penggerebekan.

Rep: Mursalin Yaslan/ Red: Gita Amanda
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Antara
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membekuk empat tersangka pengedar narkotika dan obat terlarang (Narkoba) jenis sabu, Jumat (16/3). Seorang di antaranya terpaksa ditembak hingga tewas, karena melawan petugas saat digerebek.

Tiga pelaku pengedar yang ditangkap yakni Julian Prandiko alias Popo (27 tahun), Andhika alias Bung (56), seorang perempuan Mentari Triranti alias Tari (20). Sedangkan seorang tersangka pengedar yang tewas yakni Chandra Kesuma alias Sempak (28). Ketiga tersangka warga Kota Bandar Lampung, sedangkan yang tewas warga Gedong Tataan, Pesawaran.

''Dari tersangka petugas menyita sabu satu kilogram,'' kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga dalam ekspos di Bandar Lampung, Senin (19/3).

Ia mengatakan masing pelaku mempunyai peran tersendiri. Julian dan Tari sepasang suami istri yang menikah secara siri. Peran Julian sebagai kurir pengantar kepada bos penerima. Sedangkan Tari pengambil gaji untuk Julian dari bos tersebut. Keduanya, warga Gedong Air Jalan Sisingamangaraja, Bandar Lampung.

Petugas membekuk Julian setelah melepaskan timah panas di kakinya, karena hendak kabur. Petugas menyita beberapa telepon seluler. Pengembangan terhadap tersangka, petugas menangkap Andhika dan Chandra saat bertransaksi. Petugas melepaskan tembakan ke Chandra saat mau kabur dengan cara melawan petugas.

Chandra sebagai kurir narkoba. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Kurungan Nyawa, Gedong Tataan. Dari Chandra petugas menyita sabu seberat satu kilogram yang disimpan di dalam speaker.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement