Jumat 23 Mar 2018 16:52 WIB

KPK Pelajari Fakta Persidangan Setnov

KPK akan mempelajari fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait kasus suap Bupati Kebumen di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya sedang mempelajari fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Munculnya nama Puan Maharani dan Pramono Anung disebut sebagai fakta baru persidangan.

"Fakta persidangan kemarin sedang dipelajari oleh tim jaksa bersama penyidik. Karena terdakwa masih mengatakan mendengar dari orang lain maka tentu informasinya perlu di-cross check dengan saksi dan bukti lain," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (23/3).

Febri juga mengatakan, KPK menyayangkan sikap Novanto pada persidangan kemarin, Kamis (22/3). Mantan ketua DPR RI itu dianggap terlihat masih setengah hati dalam pengajuan justice collaborator (JC) karena sampai saat terakhir masih tidak mengakui perbuatannya.

"Dan agar lebih clear nantinya, kami akan analisis dulu fakta sidang untuk kepentingan tuntutan. Nanti, kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta-fakta persidangan ini," kata dia.

Menurut Febri, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari Jaksa Penuntut Umum KPK, penyebutan nama Puan Maharani dan Pramono Anung merupakan fakta baru dalam persidangan. Kendati demikian, ia tetap menyatakan lebih baik untuk mengikuti alur proses persidangan tersebut sampai putusan nanti.

"Karena fakta sidang, akan lebih tepat kita ikuti alur proses persidangannya. Sampai putusan nanti kita simak bagaimana pertimbangan hakim terhadap fakta-fakta tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Novanto menyebut nama Puan Maharani dan Pramono Anung menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari proyek KTP-el. Dia mengetahui hal tersebut setelah Made Oka Masagung dan Andi Narogong berkunjung ke rumahnya. Mereka memberitahukan kepada Novanto uang dari proyek KTP-el sudah di eksekusi kepada beberapa pihak di DPR RI.

"Oka menyampaikan dia menyerahkan uang ke dewan, saya tanya, 'Wah, untuk siapa?' Disebutlah, tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, waktu itu ada Andi untuk Puan Maharani 500 ribu dolar dan Pramono 500 ribu dolar," ujar Novanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

(Baca: Politikus PDIP: Setnov Seperti Orang Mabuk dan Stres)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement