REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut semua tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang berada dalam naungan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis. Pencabutan didasari laporan media dan investigasi yang dilakukan Pemprov terkait adanya praktik prostitusi yang masih terjadi.
"Bermula dari laporan yang dibuat sebuah majalah yang kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran perda," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (27/3).
Anies mengatakan, Perda yang dilanggar Alexis adalah Pasal 14 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Aturan itu kemudian diturunkan menjadi Pergub Nomor 18 Tahun 2018 yang diteken Anies. Pencabutan ini berarti tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran yang ada di Alexis.
"Apa yang diindikasikan tentang praktik-praktik pelanggaran itu ditemukan bukti-bukti yang kuat telah terjadi. Praktik prostitusi, praktik perdagangan manusia ditemukan di situ," ujarnya.
Anies menegaskan, pencabutan izin usaha Alexis sekaligus menyampaikan pesan kepada seluruh tempat hiburan bahwa Pemprov DKI akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran perda. Terutama yang menyangkut praktik-praktik perdagangan manusia, praktik narkoba, praktik prostitusi, praktk perjudian.
"Kita berharap PT Grand Ancol Hotel untuk menaati keputusan Pemprov DKI dan kita memberi waktu sampai dengan besok insya Allah sesudah itu kita akan bertindak bila belum dilakukan penutupan," katanya.
Dalam surat pencabutan TDUP tertanggal 22 Maret 2018 itu disebutkan bahwa Alexis diberi waktu 5x24 jam untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya. Artinya, Rabu (28/3) tidak boleh lagi ada kegiatan di tempat karaoke, musik hidup, bar, dan restoran di Alexis. Jika masih beroperasi, Anies mengancam akan menutup paksa.