REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung mengutamakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis jarak tempat tinggal. Tahun 2018 ini, sekolah diatur untuk menerima siswa 90 persen berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.
Kepala Disdik Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, kebijakan ini menjadi perbedaan dengan PPDB pada tahun sebelumnya. Aturan ini baru diterapkan pada tahun 2018. Sebagai implementasi dari Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB.
"Hampir semua sekolah sekarang ini penerimaan siswanya 90 persen berbasis jarak tempat tinggal ke sekolah. Sebelumnya penilaiannta mix atau digabung dengan nilai akademik," kata Elih saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (27/3).
Elih menuturkan PPDB sebelumya dibuka melalui jalur akademik dan non akademik. Jalur akademik berdasarkan nilai rapor dikombinasi dengan penilaian zonasi. Sementara non akademik berdasarkan afirmasi, prestasi, dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Sementara untuk saat ini, kata Elih, hampir semua sekolah 90 persen berbasis jarak tempat tinggal ke sekolah, ditambah 5 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur khusus seperti ABK. Penilaian akademik dikatakannya akan dilihat saat kuota sudah penuh dan ada siswa yang memiliki nilai zonasi yang sama.
"Misalnya kuota dari satu sekolah 100, ada yang jaraknya sama antara yang ke 100 dan 101, baru sekolah melihat nilai akademiknya siapa yang nanti diterima," ujarnya.
Ia mengatakan kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di semua SMP/MTs. Hanya lima SMP yang masih menerima PPDB melalui penilaian akademik. Lima sekolah ini menerapkan penerimaan berbasis zonasi sebedar 50 persen.
"Hanya 5 sekolah yang buka jalur akademik dengan kuota 40 persen, yakni SMPN 2, 5, 7, 14, 44 dengan pertimbangan jauh dari pemukiman dan saling berdekatan antar sekolah," tuturnya.
Menurutnya sejak beberapa tahun lalu, Kota Bandung ingin menerapkan PPDB yang mengutamakan basis kewilayahan. Dengan adanya Permendikbud 17 tahun 2017 menjadi payung hukum untuk menerapkan kebijakan pengutamaan zonasi ini. Ia berharap dengan aturan ini, siswa bisa bersekolah di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
Sementara untuk PPDB di tingkat SD, ia menambahkan sekolah harus memprioritaskan anak yang berusia 7 tahun. Di tingkat Taman Kanak-kanak (TK), anak berusia 6 tahun yang harus diutamakan.
"Kalau TK yang usia 6 tahun itu prioritas, kalau masih ada yang kosong boleh yang dibawah enam tahun. Begitu juga SD, 7 tahun prioritas kalau ada kosong baru boleh di bawah 7 tahun," ujarnya.
Proses pendaftaran PPDB 2018 dimulai pada 2-6 Juli 2018 dan pengumuman pada 9 Juli 2018. Calon peserta didik berhak memilih sekolah negeri paling banyak dua pilihan.