Rabu 28 Mar 2018 12:20 WIB

Jaksa Agung Bentuk Tim Verifikasi untuk Kasus First Travel

Tim verifikasi tersebut akan dibentuk berasal dari para korban jamaah First Travel.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).
Foto: REPUBLIKA/Fauziah Mursid
Suasana rapat kerja antara Komisi III DPR dan jajaran Kejaksaan Agung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung M Prasetyo mengungkap kejaksaan akan membentuk tim verifikasi barang bukti dan barang bukti berkaitan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah First Travel dengan terdakwa Andika Surachman. Tim verifikasi tersebut kata Prasetyo akan dibentuk berasal dari para korban jamaah First Travel sendiri.

"Terhadap Jaksa Penuntut Umum saya sudah sarankan untuk dibentuk tim verifikasi dari para korban sendiri untuk bagaiamana mereka membagi aset yang ada secara merata diantara mereka," ujar Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/3).

Itu disampaikan Jaksa Agung saat menyampaikan sejumlah perkembangan kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat, salah satunya kasus penipuan First Travel. Menurut Prasetyo, dalam kasus First Travel yang saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Depok, Jawa Barat kemungkinan akan menemui permasalahan nantinya.

Khususnya, berkaitan dengan masalah eksekusi barang bukti dan barang rampasan dari para terdakwa. Itu lantaran, keseluruhan aset yang disita tidak sebanding dengan kerugian yang diderita banyaknya korban jamaah First Travel. "Karena demikian banyak korban yang menderita kerugian dibandingkan dengan jumlah aset yang berhasil diselamatkan dan ada," ujar Prasetyo.

Karenanya, tim verifikasi dari para korban nantinya dibentuk untuk menyiasati pembagian aset tersebut kepada para korban. Sebab jika, pembagian dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung dikhawatirkan akan menimbulkan praduga pihak lain.

"Karena ketika itu dilakukan kejaksaan itu akan menimbulkan praduga atau dituduh ada keberpihakan dan sebagainya," ungkap Prasetyo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement