Rabu 28 Mar 2018 16:28 WIB

Kota Bogor Perketat Aturan Penjualan Rokok

Pedagang dilarang memajang produk rokok di kios yang dimiliki.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Israr Itah
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ilustrasi rokok. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor semakin giat menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini terlihat dari akan dimunculkannya berbagai aturan terkait penjualan rokok.

Pertama, pedagang dilarang memajang produk rokok di kios yang dimiliki sesuai dengan revisi Perda yang sedang dibahas. "Untuk penjualan rokok, sudah ada usulan bahwa mereka masih boleh menjual namun produknya tidak dipajang. Hanya berupa tulisan saja bahwa mereka menjual rokok," ujar Plt Walikota Usmar Hariman saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (28/3).

Usmar menyebut dalam revisi Perda No 12 tahun 2009 tentang KTR diberikan aturan tambahan bahwa pedagang baik asongan, kios kecil, pasar tradisional, maupun pasar modern masih boleh berjualan rokok. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya larangan memajang produk rokok maupun alat promosi lainnya di lokasi jualan mereka.

Pedagang hanya boleh membuat sebuah tulisan yang menyatakan bahwa mereka menyediakan dan menjual rokok. Hal ini berlaku setelah revisi Perda ini disetujui dan disahkan.

Revisi Perda KTR ini nantinya juga membahas tentang pembelian rokok. Usmar menyatakan akan dibuat regulasi bagi pembeli rokok wajib menyertakan kartu identitas atau KTP.

"Kita juga ingin menerapkan bagi perokok-perokok usia muda untuk ditekan lah jumlahnya. Jadi bagi mereka yang mau membeli rokok wajib menyertakan KTP," ujar Usmar.

Di manapun lokasinya, para penjual atau pedagang wajib meminta KTP para pembeli. Jika pembeli tidak dapat menyertakan identitas, maka pembeli tersebut tidak boleh dilayani. 

Aturan lainnya yang ditambahkan dalam revisi yaitu pelarangan beredarnya rokok modern atau vape. Disebutkan, vape ternyata juga mengandung bahan kimia yang berbahaya seperti nikotin, dan bahan lain yang ada dalam rokok biasa.

"Saat ini revisi Perda sedang dievaluasi oleh gubernur. Mudah-mudahan tidak ada penolakan karena ini juga menyerempet masalah hak asasi manusia juga. Tapi tujuan utamanya kan ingin menyehatkan warga Bogor, jadi semoga disetujui," lanjut Usmar.

Pemerintah Kota Bogor sendiri menargetkan tahun ini revisi Perda telah selesai. Begitu hasil evaluasi dari gubernur telah keluar, maka peraturan tersebut tinggal diparipurnakan dan disahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement