Selasa 03 Apr 2018 14:21 WIB

Pengacara Ini Polisikan Sukmawati Atas Puisinya

Puisi Sukmawati dianggap menghina dan melecehkan umat Islam

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pengacara Denny Andriyan Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas puisi yang dibacakan Sukmawati, yang diduga telah melecehkan umat Islam, Selasa (3/4).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Pengacara Denny Andriyan Kusdayat melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Polda Metro Jaya atas puisi yang dibacakan Sukmawati, yang diduga telah melecehkan umat Islam, Selasa (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengacara bernama Denny Andrian Kusdayat mewakili umat Islam, melaporkan anak dari proklamator RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri. Denny melapor ke Polda Metro Jaya karena Sukmawati diduga melakukan penistaan agama.

"Saya mewakili umat Islam melaporkan Sukmawati dan laporan saya diterima. Saya juga membawa sejumlah barang bukti, salah satunya berupa video yang sudah tersebar di media sosial," ujar Denny saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4).

Menurut dia, kata-kata yang diucapkan oleh Sukmawati Soekarnoputri lebih parah dari apa yang telah diucapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Kepulauan Seribu. Ia menginginkan agar kepolisian secepatnya dapat memproses kasus tersebut.

"Polisi harus segera memproses kasus ini, karena apa yang diucapkan Sukmawati lebih parah dari Ahok. Sebelum akan ada massa lagi yang turun ke jalan, polisi harus serius menindak ini," papar Denny.

Ia menyarankan, jika memang tidak mengetahui soal syariat Islam, seharusnya tidak boleh ia mengatakan sesuatu yang tidak pantas, lebih baik diam. Sukmawati sebagai sosok yang mengaku beragama Islam, menurut Denny sangat tidak pantas mengatakan seperti itu.

Sukmawati Soekarnoputi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia' di acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018 yang menuai kontroversi.

Laporan Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Tak tanggung-tanggung, Sukmawati dilaporkan oleh dua orang sekaligus, satu lagi adalah politisi Partai Hanura, Amron Asyhari. Laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.

Amron berharap polisi bertindak tegas dan profesional dalam mengusut laporan ini. Ia mengaku tak akan mencabut laporan meski Sukmawati meminta maaf nantinya.

"Ini jelas telah menghina dan melecehkan kami sebagai umat Islam. Saya minta agar polisi segera mengusut kasus ini," ujar Amron.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement