REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri LBH Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) juga melaporkan Sukmawati Soekarnoputri terkait puisi kontroversialnya ke Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (4/4). Laporan LBH GMII ini diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018.
Ketua LBH GMII Muhammad Fikri mengadukan Sukmawati dengan pasal yang sama Pasal 156a KUHP terkait penodaan agama. "Karena kita merasa sebagai gerakan mahasiswa Islam merasa ternodai," kata Fikri.
Sama dengan pelapor lainnya, Fikri juga mempermasalahkan syariat Islam, azan hingga cadar yang tertulis dan dibacakan dalam puisi Ibu Indonesia. Puisi itu dibacakan di gelaran Indonesia Fashion Week pada Kamis (29/3) lalu.
Muhammad Fikri menilai, dalih bahwa puisi yang disampaikan putri bung Karno tersebut adalah luapan seni tidak relevan. Menurutnya, Sukmawati membaea unsur SARA dalam pembacaan puisi tersebut.
"Kita juga sering berorasi dengan puisi, tapi puisi tentunya tidak dengan SARA. Puisi itu aksara, bukan SARA," ujar dia.
Pelaporan ini menambah deretan pelaporan terhadap Sukmawati. Dua laporan yang dibuat oleh seorang Advokat, Denny Kusdayat dan Politikus Partai Hanura Amron Asyhari, telah masuk ke Polda Metro Jaya Selasa (3/4) kemarin. Laporam Denny bernomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Laporan Amron bernomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Asosiasi Pembela Islam, atas nama M. Subhan melaporkan ke Bareskrim pada Selasa (3/4) dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim. Azam Khan, seorang advokat bersama sejumlah massa juga melapor ke Bareskrim Polri, Rabu (4/4) dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim.
Presidium Alumni 212 berencana melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (4/4) siang. Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) juga berencana melaporkan Sukmawati pada Kamis (5/4) besok.