Kamis 05 Apr 2018 09:02 WIB

Targetkan Motor dalam Rumah, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

Diantara ketiganya, salah satu tersangka merupakan residivis

Rep: Rizky suryarandika/ Red: Esthi Maharani
kasus curanmor / Ilustrasi
Foto: dok. Humas Polresta Tangerang
kasus curanmor / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Tiga pelaku pencurian spesialis kendaraan roda dua ditangkap Polresta Tasikmalaya di lokasi berbeda. Ketiganya menjalankan aksi dengan menyasar sepeda motor baik yang tengah terparkir atau bahkan berada di dalam rumah sekalipun.

Identitas ketiganya ialah AJ (49 tahun) warga Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, DS (40) alias Cideug warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya dan KD (58) warga Kelurahan Penyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya. Diantara ketiganya, salah satu tersangka merupakan residivis dan pernah dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap. Selain ketiganya, masih ada satu orang pelaku EN (56) alias Rona warga Banjar yang tengah diburu.

"Para pelaku ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu selama sebulan terakhir," kataKapolresta Tasikmalaya AKBP Febry Ma'ruf, Rabu (4/4).

Para tersangka menyasar sepeda motor calon korbannya yang diparkir di pinggir jalan atau menyatroni rumah korban. Tersangka tak pandang korbannya hingga motor salah satu anggota Polresta Tasikmalaya dan motor dinas di salah satu lembaga pemerintah juga raib.

"Modus pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang nekat masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan golok dan mengambil motor dengan cara mencari kunci kontak dan surat-surat kendaraan milik korban," ujarnya.

Berdasarkan penuturan tersangka, mereka hanya perlu waktu 1 menit untuk menjebol kunci kontak dengan kunci T lalu kabur. Motor hasil curiannya dijual oleh pelaku di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Selain pelaku petugas juga mengamankan barang 9 unit motor dan kunci T. Barang bukti motor lainnya masih dalam pengembangan karena sebagian hasil curian para pelaku ada yang sudah di jual ke luar daerah," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement