Jumat 13 Apr 2018 09:18 WIB

Mantan Presiden Brasil Berkampanye di Penjara

Ia masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika KPU menolak pencalonannya

Rep: Marniati/ Red: Nidia Zuraya
Mantan Presiden Brasil, Lula Da Silva
Foto: Telegraph
Mantan Presiden Brasil, Lula Da Silva

REPUBLIKA.CO.ID, BRASILIA -- Mantan Presiden Brazil Luiz Inacio Lula da Silva masih bisa melakukan kampanye dari dalam jeruji besi. Lula berkampanye untuk pemilihan presiden Brasil tahun ini.

Dilansir Blommberg, Jumat (13/4), Lula masih bisa mengajukan banding ke Mahkamah Agung jika Komisi Pemilihan Umum menolak pencalonannya. Ini telah diprediksi berbagai pihak mengikuti keyakinan pidana yang membuat Lula dihukum 12 tahun penjara.

 

Baca juga, 20 Orang Tewas Saat Pelarian Massal di Penjara Brasil

Seorang Ahli hukum dari Universidade Presbiteriana Mackenzie, di Sao Paulo,Alberto Rollo mengatakanhukum Brasil memungkinkan Lula untuk melakukan tindakan kampanye.

Itu termasuk merekam iklan politik untuk disiarkan di radio nasional dan televisi. Rekaman bisa dilakukan di gedung polisi federal di mana Lula ditahan di kota Curitiba, atau bahkan di luar penjara jika diizinkan oleh hakim.

"Lula bahkan dapat berpartisipasi dalam debat yang disiarkan televisi sambil menunggu otorisasi," kata seorang profesor hukum di Getulio Vargas FoundationRoberto Dias.

Batas waktu bagi partai untuk mendaftarkan kandidat mereka adalah 15 Agustus. Otoritas pemilu memiliki waktu hingga 17 September untuk menyetujui permintaan tersebut. Putaran pertama pemilihan Brasil dijadwalkan pada 7 Oktober.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement