REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengamankan 12 kg ganja dan 30,67 gram sabu dalam operasi dua pekan pertama April 2018. Seluruh barang bukti yang diamankan didapat dari tujuh kasus berbeda dengan 11 tersangka yang kini ditahan di Mapolda Sumbar.
Ironisnya, empat tersangka berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) dan satu orang pelaku merupakan pengemudi ojek. Sementara enam tersangka lain memiliki profesi beragam, seperti buruh bangunan, nelayan, dan teknisi bengkel.
Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul KS menjelaskan, terdapat dua kasus paling menonjol dengan barang bukti terbanyak sepanjang dua pekan operasi ini. Kasus pertama diungkap pada Senin (9/4) pukul 21.30 WIB. Tersangka I (42 tahun) yang berprofesi sebagai sopir angkot ditangkap di tepi Jalan Polonia, Padang Utara. Dari pelaku yang beralamat di Koto Tangah tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat total 20,37 gram. Menurut pengakuan pelaku, paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Kota Padang.
Sementara kasus kedua diungkap pada Ahad (15/4) lalu. Polisi mengamankan ZM (37 tahun) dan BS (30 tahun) di depan SD Ar Risalah, Air Dingin, Koto Tangah, Kota Padang. Dari kedua pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket ganja dengan berat 11,5 kg.
Seluruh ganja yang diyakini berasal dari Aceh tersebut rencananya akan diedarkan di Padang. Polisi memprediksi, pengedar ganja yang kali tertangkap tergabung dalam sindikat antarprovinsi yang sistem edarnya menggunakan jalur darat. Pola transaksinya dilakukan di jalan, atau meninggalkan ganja di suatu tempat untuk diambil pembeli.
Dari 11 tersangka yang ditangkap, terdapat satu tersangka perempuan yang saat ini berprofesi sebagai pengemudi ojek. Tersangka TK (28 tahun) ini sebelumnya sempat bekerja sebagai tenaga keamanan di sebuah instansi. Bersama tersangka lainnya, ID (29 tahun), TK diamankan dengan barang bukti berupa 4,51 gram sabu. Keduanya ditangkap polisi di tepi Jalan Raya Gadut, Bandar Buat, Lubuk Kilangan.
Kumbul menyebutkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Dari pengembangan kasus, lanjut Kumbul, polisi masih mengusut asal muasal sabu yang didapat tersangka. Para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang pengedar lainnya di Kota Padang.
"Untuk jaringan ini adalah jaringan Aceh ke Padang, khusus ganja. Kalau sabu ini lokal, dia beli dari orang di Padang juga," kata Kumbul di Mapolda Sumbar, Rabu (18/4).
Menyikapi banyaknya sopir angkot yang 'nyambi' sebagai pengedar narkoba, Polda Sumbar berencana menggencarkan tes urine dan pemeriksaan lainnya kepada sopir-sopir angkot di Kota Padang. Langkah ini akan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menekan ruang gerak pengedar narkoba di Kota Padang.