REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta warga Sulawesi Tenggara untuk melaporkan calon kepala daerah yang tidak jujur saat mengisi laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK. Direktorat Pelaporan Harta Kekayaan, Deputi Pencegahan KPK Norce Martauli Sitanggang, saat memberikan materi Sosialisasi Komunitas Pemilih Berintegritas se-Sultra di Aula Husni Kamil Manik KPU Sultra LHKPN yang dikeluarkan KPK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
"Dalam setiap kesempatan kami selalu ingatkan dan mengajak publik agar kiranya perlu mengecek kembali LHKPN calon kepala daerah dengan realitas yang ada," kata Norce, Rabu (18/4).
Pengecekan itu kata dia, sangat perlu dilakukan jangan sampai laporan LHKPN yang diisi di KPK, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan. "Karena pengisian LHKPN ini sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, mengatakan integritas bukan hanya disematkan kepada penyelenggara dan pemilih, tetapi yang paling utama peserta pemilu harus lebih berintegritas. "Jumlah personel atau SDM KPU sangat terbatas. Sehingga, membutuhkan peran serta publik dalam mewujudkan pemilu berintegritas tersebut," katanya.
Ia mengaku, KPU sudah banyak melakukan kegiatan dan program serta informasi terkait pendidikan politik pemilu kepada masyarakat pemilih. "Kerja sama dengan perguruan tinggi, stake holder lainnya dalam membantu KPU mewujudkan pemilih berintegritas sudah dilakukan, ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang berintegritas," katanya.