Kamis 19 Apr 2018 18:21 WIB

Tersangka Miras Bisa Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabareskrim mengatakan produsen Miras oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP

Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)
Foto: RepublikaTV/Fakhtar Khairon Lubis
Komjen Ari Dono Sukmanto (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, para pelaku produsen dan pengedar minuman keras (Miras) oplosan bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus Miras oplosan telah menewaskan puluhan orang di beberapa wilayah.

"Apakah betul-betul ada niat tentang perencanaan untuk melakukan pembunuhan? Dia (pelaku) tahu tidak bahayanya metanol? Itu yang masih kami telusuri," kata Komjen Ari di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pasalnya kasus peredaran minuman keras oplosan telah menelan banyak korban jiwa. Di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat saja tercatat korban tewas mencapai 44 orang dalam kasus ini.

Tak hanya Pasal 340 KUHP, para pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 204 KUHP tentang perbuatan melawan hukum karena menjual barang yang membahayakan jiwa dan kesehatan.

Dalam kasus peredaran minuman keras oplosan selama ini, polisi menjerat pelaku dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan saja. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus minuman keras oplosan cap Ginseng yang mengakibatkann 44 orang penenggaknya tewas di Cicalengka.

Keempat tersangka adalah pemilik pabrik minuman keras oplosan, Samsudin Simbolon, istri Samsudin yakni HM serta W dan JS sebagai agen penjualan minuman keras tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement