REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurusan jenazah umumnya dianggap sebagai hal yang tabu dan mengerikan. Tidak banyak orang yang memahami bagaimana menangani jenazah sejak awal, terutama sejak seseorang sakit dan mendekati ajalnya.
Padahal, menurut salah satu founder Komunitas Peduli Jenazah (KPJ), Akmal Fikri Diaudin, pengurusan jenazah adalah hal yang penting diketahui oleh masyarakat. Khususnya bagi umat Islam, penting mengetahui dan memahami tata cara pengurusan jenazah yang sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.
Selama ini, masyarakat umumnya mempercayakan pengurusan jenazah kepada amil, yang dianggap paham untuk mengurusi jenazah. Masyarakat jarang memahami hal itu. Minimnya pemahaman masyarakat tersebut, menurutnya, karena syiar terkait tata cara pengurusan jenazah tidak disampaikan oleh amil dan pengetahun amil selama ini terbatas hanya untuk dirinya sendiri dan untuk penyelenggara pengurusan jenazah saja.
Di samping itu, tidak sedikit ustaz-ustaz yang belum memahamai tata cara terkait itu dari awal hingga akhir. Sehingga, dakwah syiar terkait pengurusan jenazah yang sesuai sunnah Nabi Muhammad SAW tidak tersampaikan kepada masyarakat.
"Manajemen kematian sangat diperlukan. Ada hal-hal yang banyak belum dipahami yang harus dilakukan pertama kali saat seseorang sakit dan meninggal," kata Akmal, saat dihubungi Republika.co.id.
Dalam Islam, pengurusan jenazah hukumnya fardhu kifayah, artinya wajib dilakukan, namun apabila sudah dikerjakan oleh Muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Semakin banyak penyelenggara pengurusan jenazah, Akmal mengatakan hal itu menandakan semakin baik. Artinya, jenazah bersangkutan memliki kerabat dan silaturrahmi yang baik. Sementara yang datang bertakziah atau menghadiri kematian juga akan memperoleh pahala. Karena itulah, ia mengajak, masyarakat untuk tidak perlu takut ikut dalam keterlibatan pengurusan jenazah.
Ketua Pemuda Masjid Raya Pondok Indah ini mengatakan, kewajiban pengurusan jenazah utamanya terletak pada keluarga. Kata dia, banyak hal termasuk budaya nusantara yang masih dikaitkan dengan syariat. Salah satu contohnya terkait memandikan jenazah suami atau istri yang harus dilakukan dengan yang sesama jenis kelamin dan laki-laki beserta perempuan tidak boleh bercampur.
Padahal, ia mengatakan, keutamaan memandikan jenazah khususnya bagi suami-isteri diperbolehkan. Artinya, suami boleh memandikan jenazah isterinya dan sebaliknya.
Mengutip hadist yang diriwayatkan Bukhari Muslim, Rasulullah pernah mengatakan kepada Aisyah, "Seandainya Aisyah meninggal lebih dulu daripada aku, aku akan memandikannya dengan tanganku sendiri dan mempersiapkan sebaik-baiknya untuk perjalanannya. Kemudian aku akan memakaikan kafan dan menyalatinya secara khusyuk. Setelah itu aku akan mengucapkan do'a-do'a."
Sementara bagi pihak keluarga, dibolehkan jika yang meninggal dimandikan oleh sesama jenis kelamin, misalnya jenazah perempuan dimandikan oleh anggota keluarga yang juga perempuan. Namun setelah proses memandikan dalam kondisi jenazah tertutup, semua keluarga boleh ikut terlibat mengurus jenazah.