Ahad 22 Apr 2018 21:41 WIB

Menangani Sampah Perlu Penegakan Hukum

KLHK mengapresiasi Kota Medan yang telah mencanangkan Zero Waste City pada 2020.

Rep: EH Ismail/ Red: Hiru Muhammad
Siti Nurbaya
Foto: Tahta Aidila/Republika
Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bersihkan bumi dari sampah plastik telah menjadi tema Hari Bumi atau Earth Day 2018 yang diperingati tiap 22 April. Bahkan, untuk hari lingkungan pada 5 Juni 2018 mendatang, telah ditetapkan oleh United Nations Environment Programme (UNEP) tema tentang sampah, yaitu “Beat Plastic Pollution, If You Can’t Reuse It, Refuse It”.

Pada peringatan hari Bumi di Kota Medan, Sumatra Utara, Ahad (22/4), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, penanganan sampah menjadi kewajiban bersama antara pemda, swasta, dan masyarakat.

“Sudah harus dengan langkah-langkah penegakan hukum atau law enforcement. Sebab, masalah sampah telah menjadi concern masyakat luas, terutama berkaitan dengan sampah plastik,” kata Siti Nurbaya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Ahad (22/4). 

Dia pun mengapresiasi dinamika gerakan yang muncul di masyarakat. Contohnya saja dari uji coba gerakan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS) yang dimulai dari 21 Januari hingga 21 April. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah KLHK, tercatat tidak kurang dari 4.613 aksi yang melibatkan 827.991 orang melakukan aksi bersih sampah.Selain itu, telah dilakukan sosialisasi kepada tidak kurang dari sembilan juta orang di seluruh Indonesia yang ada di 157 kabupaten dan kota.

Selama TBBS terlihat bahwa penanganan sampah dilakukan lebih dari 50 persen dari produksi sampah oleh daerah. Hal itu menunjukkan adanya upaya yang lebih baik. “Sampah yang dikelola selama TBBS tercatat 4.951 ton. KLHK akan memperpanjang agenda TBBS hingga Agustus,” kata Siti Nurbaya.

Menurut Siti Nurbaya, agenda TBBS nantinya akan bersamaan dengan penilaian untuk Adipura. Apalagi, penghargaan bagi kota terbersih di Indonesia itu kini melibatkan masyarakat dalam penilaiannya.

Evaluasi terhadap penanganan sampah oleh pemda seraya penilaian terhadap Adipura, kata Siti Nurbaya, merupakan instrumen pengukuran kinerja pemda dalam hal kebersihan dan lingkungan. “Karena itu, ini perlu terus dilakukan agar penanganan sampah betul-betul bisa dirasakan secara nyata dan baik pada 2018 dan 2019 ini,” kata Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya pun mengapresiasi Kota Medan yang telah mencanangkan Zero Waste City pada 2020. Langkah ini perlu ditiru kota besar lainnya, tentunya secara bertahap, sistematis, dan penuh strategi.

Pada 21 April 2018, Siti Nurbaya telah menetapkan Peraturan Menteri LHK tentang Pedoman Penyusunan Jakstra Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. “Saya berharap Provinsi Sumatra Utara dan Kota Medan terdepan dalam penyelesaian Jakstrada ini,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement