Sabtu 28 Apr 2018 17:01 WIB

Kemampuan Berbahasa Indonesia Harus Tetap jadi Syarat Wajib

Bahasa Indonesia akan berperan penting dalam proses transfer pengetahuan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Tenaga kerja asing  (ilustrasi)
Foto: Reuters/China Daily
Tenaga kerja asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adinegara menegaskan, kemampuan berbahasa Indonesia mesti tetap menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Sebagai alat komunikasi, jelas dia, bahasa Indonesia akan berperan penting dalam proses transfer pengetahuan dan kemampuan.

"Cara transfer yang cepat itu, ya dengan kesamaan bahasa dulu. //Kan pekerja kita itu mayoritas gunakan bahasa Indonesia, bahasa yang mereka pahami bahasa Indonesia, bukan asing. Jadi TKA mesti bisa bahasa kita," kata Bhima usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).

Di sisi lain, dia pun menekankan, yang dimaksud berkemampuan bahasa Indonesia yaitu setiap TKA tersebut telah memiliki kemampuan dasar berbahasa Indonesia. Lain halnya, dia mengatakan dengan diberikan pembekalan bahasa Indonesia ketika sampai di Tanah Air.

"Seperti yang terjadi sekarang adalah pelatihan setelah sampai di Indonesia dan itu yang menimbulkan kegaduhan, bahkan dengan pekerja lokal di satu perusahaan," ungkap Bhima.