REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adinegara menegaskan, kemampuan berbahasa Indonesia mesti tetap menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Sebagai alat komunikasi, jelas dia, bahasa Indonesia akan berperan penting dalam proses transfer pengetahuan dan kemampuan.
"Cara transfer yang cepat itu, ya dengan kesamaan bahasa dulu. //Kan pekerja kita itu mayoritas gunakan bahasa Indonesia, bahasa yang mereka pahami bahasa Indonesia, bukan asing. Jadi TKA mesti bisa bahasa kita," kata Bhima usai diskusi di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).
Di sisi lain, dia pun menekankan, yang dimaksud berkemampuan bahasa Indonesia yaitu setiap TKA tersebut telah memiliki kemampuan dasar berbahasa Indonesia. Lain halnya, dia mengatakan dengan diberikan pembekalan bahasa Indonesia ketika sampai di Tanah Air.
"Seperti yang terjadi sekarang adalah pelatihan setelah sampai di Indonesia dan itu yang menimbulkan kegaduhan, bahkan dengan pekerja lokal di satu perusahaan," ungkap Bhima.
Kewajiban berbahasa lokal, Bhima mengatakan, juga diterapkan oleh negara-negara lainnya. TKA diwajibkan mampu berbahasa lokal, agar komunikasi kerja yang nantinya berlangsung bisa sinkron.
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, semakin banyaknya TKA yang masuk ke Indonesia karena adanya perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja pada 2015. "Ini persoalan kewajiban yang paling mendasar yang menyebabkan serbuan TKA ke Indonesia," kata Laode.
Dia menjelaskan, awalnya, Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 mewajibkan TKA untuk bisa berbahasa Indonesia. Namun, syarat itu dihapus lewat Permenaker Nomor 35 Tahun 2015. "Penggunaan bahasa Indonesia, yang tadinya wajib berbahasa Indonesia, itu tidak diwajibkan lagi," jelas Laode.