Senin 30 Apr 2018 10:11 WIB

DPRD Kota Malang 'Mati Suri'

Belasan anggota dewan dan pimpinan DPRD Kota Malang ditahan KPK.

Tiga Anggota DPRD Malang HM Zainuddin (kiri), Imam Fauzi (tengah), dan Sahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tiga Anggota DPRD Malang HM Zainuddin (kiri), Imam Fauzi (tengah), dan Sahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG --  Aktivitas (kinerja) para wakil rakyat yang menduduki kursi DPRD Kota Malang selama dua bulan terakhir ini 'mati suri'. Belasan anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD Kota Malang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan 19 anggota dewan termasuk pimpinan dewan oleh KPK tersebut terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Sehingga, kegiatan dewan, terutama sidang paripurna tidak bisa digelar karena tidak kuorum.

"Beberapa pekan terakhir ini tidak ada aktivitas di dewan karena tidak ada ketua maupun pimpinan dewan lainnya, serta tidak kuorum, sebab dari 45 orang anggota dewan hanya tinggal 26 orang, padahal untuk memenuhi kuorum, minimal 30 orang anggota," kata anggota Komisi D DPRD Kota Malang Choirul Amri di Malang, Jawa Timur, Senin.

Karena alasan itulah, lanjutnya, kegiatan dewan saat ini hanya berkoordinasi sesama anggota, baik di fraksi maupun komisi. Selain itu, juga menerima aspirasi dari masyarakat.

Suasana DPRD Kota Malang sejak 27 Maret mulai lengang, bahkan seluruh ruang fraksi dan komisi terlihat sepi. Tidak ada kegiatan atau rapat-rapat. Kalau pun ada anggota dewan yang datang ke kantor, tidak lama berselang pergi lagi.

Dalam dua bulan terakhir ini, agenda DPRD Kota Malang yang terselenggara hanya penyampaian Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2017 yang disampaikan Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi pada 3 April lalu.

 

Rapat paripurna saat itu masih dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sebelum yang bersangkutan ditahan KPK.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Malang yang membahas LKPJ Wali Kota Malang tahun 2017 hampir merampungkan laporannya. "Sudah hampir selesai dan kini tahap finalisasi laporan Pansus," kata Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Malang, Bambang Triyoso.

Hanya saja, setelah laporan Pansus tuntas, tidak akan bisa diteruskan ke tahap selanjutnya (paripurna), karena sampai saat ini DPRD Kota Malang belum memiliki Plt pimpinan dewan yang secara aktif berkantor di gedung DPRD.

Karena belum ada Plt pimpinan dewan, laporan Pansus yang sudah disusun akan dilaporkan ke pimpinan DPRD saat ini melalui setiap fraksi. "Kami laporkan saja ke pimpinan DPRD, dan kami tembuskan ke fraksi dan wali kota," ucapnya.

Jika sudah ada pimpinan definitif, bisa langsung diagendakan sidang paripurna penyampaian hasil Pansus dan penyerahan kepada wali kota. "Yang bisa kami lakukan saat ini hanya mendorong rapat rutin semua pimpinan fraksi membahas dan melakukan langkah pembentukan Plt pimpinan," katanya.

Pimpinan DPRD yang ditahan KPK tersebut adalah Ketua DPRD Abdul Hakim dan empat wakilnya, yakni Rahayu Sugiharti (Partai Golkar), Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat), dan Zainuddin (PKB). Ketua DPRD Kota Malang sebelum Abdul Hakim, yakni Arief Wijaksono juga menjadi tersangka kasus yang sama dan ditahan KPK.

Terkait kosongnya kursi pimpinan dewan maupun anggota dewan lainnya yang tersangkut kasus dugaan suap tersebut, Sekretaris Dewan (Sekan), Bambang Suharijadi telah mengirimkan surat kepada pimpinan parpol masing-masing agar segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW), namun sampai saat ini belum ada balasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement