Rabu 16 May 2018 14:50 WIB

Bulan Puasa, Jam Kerja ASN Kota Bogor Dikurangi 1,5 Jam

Jam kerja ASN tiap harinya yang semula delapan jam kini hanya 6,5 jam.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kurang sehari lagi umat Muslim di Indonesia menjalani bulan puasa. Memasuki masa tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor mengalami pemotongan jam kerja sebanyak 1,5 jam setiap harinya. "Aturan pasti disesuaikan dengan ketentuan pusat karena Bogor bagian dari Republik Indonesia," ujar Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, Rabu (16/5).

Aturan ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, serta Polri saat bulan Ramadhan. Sarip menegaskan Kota Bogor akan menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditentukan tersebut. Jam masuk ASN akan diubah dari pukul 07.30 WIB menjadi 08.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Untuk jam pulang kantor yang biasanya pukul 16.00 WIB dipangkas menjadi pukul 15.00 WIB. "Apel pagi akan tetap ada, yang dikurangi adalah jam kerjanya. Pulang biasa seperti biasa, sebelum pukul 16.00 WIB," lanjutnya.

Menurut aturan yang berlaku waktu istirahat dipangkas setengahnya, hanya 30 menit. Jam kerja ASN tiap harinya yang semula delapan jam kini hanya 6,5 jam.

Jika waktu kerja ASN tersebut dikalikan dengan jumlah hari kerjanya yang 20 hari dalam satu bulan, maka total pemotongan jam kerja ASN di bulan puasa mencapai 30 jam. Meski jam kerja ASN ini dipotong cukup banyak, Sekda memastikan pelayanan akan tetap berjalan maksimal. Tidak boleh ada penurunan kualitas layanan yang ditujukan untuk masyarakat.

"Saya yakinkan bahwa pelayanan pada masyarakat akan tetap berjalan baik. Meskipun ada pengurangan jam kerja, tidak akan mengurangi kualitas pelayanan," ucap Sarip.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement