Selasa 22 May 2018 13:48 WIB

DPR Isyaratkan tak Setuju Aturan Larangan Caleg Koruptor

DPR masih berpedoman ke UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tak memuat larangan itu.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyampaikan pandangannya bersama Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat diskusi refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (22/12).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menyampaikan pandangannya bersama Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat diskusi refleksi akhir tahun di Jakarta, Jumat (22/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengisyarata tidak menyetujui aturan larangan calon anggota legislatif (caleg) dari mantan narapidana kasus korupsi. Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali, mengatakan belum ada sikap resmi dari lembaganya terkait aturan tersebut. 

Menurut Amali, DPR masih berpedoman kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak memuat larangan tersebut. “Sepanjang itu diatur dalam norma yang ada, dan pegangan kita adalah jangan sampai membuat sesuatu yang normanya tidak ada dalam undang-undang," kata Amali di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5).

Dia melanjutkan, belum dapat menyampaikan secara resmi bagaimana sikap pimpinan DPR. Sebab, masih ada perbedaan sikap baik antarfraksi maupun perseorangan.

Amali menambahkan DPR akan melihat lebih dulu jalannya pembahasan aturan yang masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. 

Sebab, menurut dia, hal tersebut masih seputar wacana yang berkembang di luar pembahasan resmi dengan Komisi II DPR. 

"Nanti kita akan dengarkan apakah itu memang benar ada dan tercantum di aturan (rancangan) PKPU atau itu masih sekadar wacana yang berkembang," ujar dia.

Sementara itu, saat disinggung tentang pertemuan antara pimpinan Komisi II DPR dengan KPU sebelum masa reses lalu, Amali menegaskan tidak ada kejadian tersebut. Menurutnya, tidak ada pertemuan resmi semacam itu.

"Kami hanya ngobrol dan ketemu di satu kesempatan. Untuk sikap resmi ya akan terlihat di rapat hari ini sampai besok (Rabu)," lanjut dia.

KPU sudah menyelesaikan rancanganPKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut. Dalam rancangan aturan ini, tercantum larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mendaftar sebagai caleg. Adapun larangan ini tercantum pada pasal 8 ayat 1 huruf (j)rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Selain itu, dalam rancangan PKPU itu, KPU juga menambahkan aturan baru berupa kewajiban menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) bagi para caleg. Aturan tersebut tercantum dalam pasal 8 ayat 1 huruf (v) dan pasal 9 ayat 1 huruf (j) rancangan PKPUpencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement