REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengutuk keputusan Republik Paraguay yang merelokasi kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem. Menurut OKI apa yang dilakukan Paraguay merupakan tindakan provokatif dan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.
Dilansir Middle East Monitor, Selasa (22/5), Sekretaris Jenderal OKI, Yousef Bin Ahmed Al-Othaimeen, mengatakan tindakan itu tidak akan mendapatkan legitimasi. Dia menuntut Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya untuk melindungi Yerusalem.
Deklarasi OKI pada Jumat lalu menyerukan kepada negara anggota untuk melarang produk dari pemukiman ilegal Israel memasuki pasar mereka. Ini mengacu pada barang-barang yang diproduksi di Tepi Barat yang diduduki Israel dan Dataran Tinggi Golan.
Deklarasi itu juga menyerukan pembatasan ekonomi pada negara, pejabat, parlemen, perusahaan atau individu yang mengikuti Amerika Serikat dan memindahkan kedutaan mereka ke Yerusalem.