Kamis 24 May 2018 00:26 WIB

Satpol PP Solo Tutup Belasan Panti Pijat

Panti pijat yang ditutup telah menyalahgunakan perizinan.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satpol PP Kota Solo menutup sejumlah panti pijat di wilayah Gilinggan Solo. Penutupan panti pijat tersebut menyusul razia yang dilakukan Satpol PP Kota Solo, di mana dalam razia tersebut petugas menemukaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Satpol PP Kota Solo, Agus Siswuryanto mengatakan razia digelar menyusul adanya dugaan lokasi-lokasi pijat tersebut juga dijadikan ajang melakukan prostitusi.

"Kami intens melakukan razia selama bulan Ramadhan ini, terutama penyakit-penyakit masyarakat seperti panti pijat yang melanggar ini tak boleh lagi beroperasi," kata Agus pada Rabu (23/5).

Dari hasil razia yang dilakukan pada Rabu (23/5) dini hari, petugas menemukan 12 panti pijat yang melanggar dengan menyalahgunakan perizinan. Agus mengatakan tempat pijat itu di salah gunakan menjadi tempat prostitusi dengan nama pijat plus-plus. Pasca razia, Satpol PP Kota Solo pun langsung menutup panti pijat tersebut.

Menurut Agus para pemilik panti pijat merupakan warga dari daerah lain. Sebab itu petugas meminta para pemilik panti pijat agar tak beroperasi di Kota Solo.

"Kami akan tetus menyisir, mereka sudah tak boleh lagi beroperasi tak hanya Ramadan saja tapi selamanya tak boleh beroperasi," katanya.

Tidak hanya menyisir panti pijat  Satpol PP juga melakukan razia Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa nongkrong pada malam hari.  Namun dalam razia tersebut petugas tak menemukan adanya PSK yang menjajakan diri. Agus mengatakan razia pekat dilakukan dari awal Ramadhan hingga H plus 7 Lebaran.

Pihaknya pun telah melayangkan surat edaran pada tempat hiburan malam agar menaati aturan terkait jam operasional selama bulan Ramadhan. Menurut Agus hingga saat ini tempat hiburan malam kooperatif mengijuti aturan yang ditetapkan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement