REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan bahwa kendaraan dalam jenis apapun baik mini bus maupun bus tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik.
"Sudah ada dalam peraturan Menpan. Jadi sementara ini kita masih melarang, tidak boleh digunakan," ujar Asman di Gedung Bina Graha, Jumat (25/5).
Asman menjelaskan, seluruh kendaraan operasional jelas penggunannya untuk mobil dinas, sehingga tidak bisa dipakai di luar pekerjaan dinas. "Sampai saat ini belum, masih berlaku Permenpan-Rb yang lama," ujar Asman," ujarnya.
Sebelumnya, Asman Abnur menyampaikan, kementeriannya saat ini tengah mengkaji perizinan menggunakan kendaraan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur lebaran 2018. Kendaraan dinas yang dimaksud yakni berupa kendaraan bus dari masing-masing instansi, dan bukan mobil dinas.
Asman mengatakan, pada peraturan Menpan 2005, PNS dilarang menggunakan kendaraan dinas. Namun, aturan tersebut dinilainya sudah tak sesuai dengan kebutuhan saat ini. "Nanti kita coba kategorikan, misalnya, kalau pegawai rendah misalnya yang di bawah, yang golongan paling bawah, mau pulang pakai motor, di kantor ada bis misalnya, apakah tidak boleh dipakai? Itu saya lihat dulu aturannya," kata Asman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (4/5).
Dia menjelaskan, penggunaan bus selama cuti Lebaran ini dibutuhkan oleh pegawainya yang bergolongan rendah dan ingin pulang kampung bersama keluarga tetapi tak mendapatkan tiket. Selain itu, dengan adanya bus diharapkan akan mengurangi penggunaan kendaraan motor selama mudik Lebaran.