REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan menegaskan penerapan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) sudah final. KPU akan mengirimkan rancangan peraturan yang memuat larangan tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM), pekan ini.
"Drafnya (aturannya) akan dikirimkan pekan ini," ujar Viryan lewat pesan singkat kepada Republika, Selasa (29/5).
Draf yang dimaksud, yakni rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam rancangan PKPU itu, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg tertuang dalam pasal 7 ayat 1 huruf (j).
Peraturan itu berbunyi, ‘bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah WNI dan harus memenuhi syarat bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi'.
Viryan mengatakan KPU tetap akan memberlakukan larangan tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam rancangan PKPU. "Langkah ini bertujuan menguatkan demokrasi substansif yang lebih berkualitas," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan KPU sedang merapikan rancangan PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota. Dia mengungkapkan butuh waktu sekitar dua hingga tiga hari untuk merapikan rancangan PKPU itu.
Setelah dirapikan, rancangan PKPU akan diserahkan kepada Kemenkum-HAM. Kemenkum-HAM akan memberikan nomor kepada rancangan PKPU itu.
Setelah diberi nomor, maka sudah resmi sah menjadi PKPU Pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Meski harus disahkan lewat Kemenkum-HAM, Pramono menegaskan tidak akan ada halangan dalam proses tersebut.
“Kalau ada yang mau mengajukan uji materi, maka prosesnya setelah aturan itu disahkan. Setelah menjadi PKPU dan berlaku secara sah," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan uji materi atas aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Uji materi dipersilakan selama 30 hari setalah PKPU pencalonan anggota DPR, anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disahkan.
“Ada mekanisme pengujiannya ke Mahkamah Agung (MA). Dipersilakan dan ini terbuka," ujar Wahyu usai mengisi diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Dia melanjutkan, berdasarkan ketentuan, waktu yang diberikan untuk melakukan uji materi yakni 30 hari setelah aturan itu diundangkan. "Artinya, jika melewati batas waktu itu, uji materi tidak bisa diterima," tutur Wahyu.