REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- PemerintahKota Solo memotong biaya retribusi bagi pedagang pasar Jebres selama menempati pasar darurat. Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Subagiyo mengatakan selama berada di pasar darurat pedagang hanya perlu membayar retribusi sebesar Rp 300 per meter luas tempat berjualannya.
"Besaran retribusi disesuaikan dengan ukuran los darurat yang mereka tempati," tutur Subagiyo, Selasa (29/5).
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Solo menyediakan pasar darurat bagi pedagang pasarJebres menyusul revitalisasi pasar. Pemkot Solo menyediakan tempat berjualan dengan rata-rata luas tempat berjualan, yakni dua sampai tiga meter persegi. Semula, restibusi yang dipungut sebesar Rp 400 per meter persegi. Tarif baru tersebut mulai berlaku saat pedagang menempati pasar darurat pada bulan ini.
Revitalisasi pasar Jebres sempat tertunda sejak tahun lalu. Kini, Pemkot Solo menyiapkan anggaran sebanyak Rp18,5 miliar untuk revitalisasi pasar tersebut. Proses pembongkaran pasar sudah berjalan dan ditargetkan selesai Juni mendatang untuk kemudian dilanjutkan dengan proses pembangunan.