REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Sugito Atmo Pawiro, mengaku belum mendengar soal dugaan penghentian penyidikan kasus chat pornografi HRS dan Firza Husein. Pernyataannya ini menanggapi perihal ramainya pemberitaan yang menyebutkan kasus chat tersebut telah di-SP-3 kepolisian.
"Siapa yang bilang (soal SP-3), saya belum tahu," ujar Sugito saat dihubungi, Kamis (7/6).
Sugito mengaku dirinya belum menanyakan perkembangan kasus tersebut. Jika benar informasi SP-3 itu, ucapnya, secepatnya dia akan berkunjung ke Polda Metro guna menanyakan dan meminta surat SP-3 tersebut. "Belum, belum (ke polda), secepatnya, nanti akan saya kabari," ucapnya.
Baca juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Penghentian Kasus Habib Rizieq
Sebelumnya, Kapitra Ampera, yang juga merupakan pengacara Habib Rizieq, mengklaim kasus kliennya kini telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Menurut dia, kasus tersebut sudah lama dihentikan oleh kepolisian. Namun, polisi belum memberikan keterangan resmi kepada masyarakat perihal status Rizieq dan kasusnya itu.
Saat ditanyakan mengenai alasan SP-3 tersebut, menurut Kapitra, biarkan kepolisian yang memberikan keterangan resmi. "Silakan polisi jelaskan pada masyarakat tentang kepastian hukum kasus Rizieq dan kalau sudah SP-3 umumkan biar ada kepastian hukum segera. Karena ini menyangkut hak hidup seseorang," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum mengetahui informasi tersebut. "Saya belum tahu. Nanti Polda Metro itu. Nanti tanya Pak Kabareskrim. Saya enggak tahu. Ya info terakhirnya masih yang dulu," ujar Setyo di Monumen Nasional, Jakarta, Rabu (6/6).
Setyo mengaku tidak mengetahui sejauh apa proses penyidikan dugaan obrolan pornografi itu. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono juga enggan banya berujar terkait hal tersebut. Justru, Argo meminta agar pertanyaan tersebut dijawab Mabes Polri. "Ke Mabes saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, HRS terancam pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Setelah menetapkan status tersangka, polisi pun mengeluarkan surat perintah penangkapan. HRS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah dinilai tidak mau bekerja sama dengan penyidik dan pergi ke Arab Saudi.