REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan penyelenggara dan peserta harus mematuhi aturan pada masa tenang jelang pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Masa tenang Pilkada akan berlangsung sejak Ahad (24/6) hingga Selasa (26/6).
"Saya ingatkan, bahwa sesuai regulasi, sudah diatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pilkada Serentak 2018. Semuanya (penyelenggara dan peserta) harus mendukung masa tenang ini," ujar Arief kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Arief melanjutkan, saat ini terhitung sudah H-4 menjelang pemungutan suara pilkada. Karena itu, seluruh penyelenggara pilkada di daerah harus segera menyelesaikan tugasnya.
"Penyelenggara harus melakukan distribusi logistik, supaya semua kebutuhan dikirim tepat waktu. Untuk peserya pilkada (para paslon) juga harus siap membersihkan alat peraga kampanye," tegasnya.
Terakhir, Arief meminta masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya untuk menyiapkan KTP-el, formulir C6 (undangan pemberitahuan memilih) dan sebagainya. "Supaya nanti bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik dan bisa dilayani dengan baik," tegas tambah Arief.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 jatuh pada Rabu (27/6) pekan depan. Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan menggelar pemungutan suara pada Rabu.