Selasa 26 Jun 2018 00:03 WIB

Perusahaan Disanksi Jika tak Liburkan Karyawan Saat Pilkada

Pekerja siap salurkan hak politiknya.

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Muhammad Hafil
Catatan Pilkada Serentak 2018
Foto: republika
Catatan Pilkada Serentak 2018

REPUBLIKA.CO.ID,  KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengultimatum perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pencoblosan pada pilkada serentak, Rabu (27/6) mendatang. Bila ada perusahaan yang tetap memekerjakan karyawannya, maka akan dikenakan sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, pada Rabu (27/6) merupakan hari pencoblosan untuk memilih kepala daerah. Salah satunya, memilih gubernur dan wakil gubernur Jabar. Karena itu, perusahaan harus meliburkan karyawannya.

"Kita sudah edarkan suratnya ke semua perusahaan," ujar Suroto, kepada Republika.co.id, Senin (25/6).

Libur karyawan ini, merujuk pada UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Sebagaimana diubah dengan UU No 8/2015 Jo UU No 10/2016. Regulasi tersebut, mengatur pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.