Kamis 28 Jun 2018 18:13 WIB

KPU: Website Diretas tak Pengaruhi Hasil Real Count

Masyarakat diminta tetap menanti hasil penghitungan manual oleh KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang  melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, memberikan keterangan tentang hasil pleno KPU soal larangan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi, Rabu (23/5). KPU memutuskan tetap akan memberlakukan aturan yang melarang mantan koruptor mendaftar sebagai caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan, adanya percobaan peretasan laman resmi (website) KPU tidak akan memengaruhi hasil akhir real count perolehan suara pilkada 2018. Masyarakat diminta tetap menanti hasil penghitungan perolehan suara secara manual oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota setempat. 

"Yang harus diketahui oleh masyarakat adalah hasil resmi pilkada di suatu daerah adalah hasil yang ditetapkan dalam pleno KPU setempat. Hasil resmi itu berdasarkan penghitungan secara manual," ujar Pramono kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/6). 

Dia melanjutkan, memang benar ada sejumlah pihak yang mencoba melakukan peretasan (hacking) terhadap laman resmi KPU pusat dan KPU di daerah. Peretasan itu diduga karena ingin mengubah data hasil pemungutan suara yang ada di laman resmi itu. 

Padahal, kata Pramono, data dalam laman resmi KPU pusat dan daerah yang saat ini tayang belum resmi. Data itu pun bersifat rekapitulasi sementara.  

"Jadi, kalau ada isu bahwa data di laman KPU diretas untuk dimanipulasi atau diubah, itu sama sekali tidak berpengaruh kepada hasil akhir real count. Hasil akhir pilkada 2018 tetap dari rekapitulasi secara manual," kata Pramono. 

Berdasarkan jadwal pilkada 2018, rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 4-6 Juli. Untuk tingkat provinsi, rekapitulasi hasil pemungutan suara dilakukan pada 7-9 Juli.

"Jadi, (saat) itulah hasil resmi yang sah secara hukum melalui rapat pleno penetapan hasil pemungutan suara pilkada 2018," kata Pramono. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Jawa Barat (Jabar), Ferdhiman, menegaskan, isu web https://infokpujabar.org yang memuat proses penghitungan suara Pilkada Jabar diretas adalah hoaks alias berita bohong. Menurut dia, kalaupun sulit dibuka, hal itu wajar karena proses entry data yang sangat besar.  

"Ibarat kendaraan yang banyak, akan macet saat memasuki pintu tol yang hanya empat pintu," ujar Ferdhiman kepad wartawan di kantor KPU Jabar, Bandung, Kamis.

Baca Juga: KPU: Harap Sabar, Pengumuman Pemenang Pilkada Jabar 9 Juli

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement